Radar Jember - Pembangunan sektor pariwisata Jember akhirnya memiliki pijakan hukum yang lebih kuat.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang sejak digagas sebagai raperda prakarsa DPRD pada 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Tahun 2026–2040 resmi disepakati menjadi peraturan daerah (Perda), Sabtu (27/6).
Regulasi ini diharapkan menjadi arah pembangunan pariwisata Jember selama 15 tahun ke depan agar lebih terencana, terintegrasi, berkelanjutan dan berpihak pada potensi lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono menjelaskan, perda itu tidak hanya memandang pariwisata sebagai penggerak ekonomi.
Lebih dari itu, sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga budaya dan kelestarian lingkungan.
"Pembangunan kepariwisataan tidak hanya dipandang sebagai upaya ekonomi semata, melainkan juga sebagai instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat baik secara material maupun spiritual," ujarnya.
Selama pembahasan, Bapemperda memberi perhatian terhadap sejumlah isu strategis.
Mulai sinkronisasi Ripparda dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen pembangunan daerah, pemerataan pengembangan destinasi wisata, penguatan desa wisata, hingga pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat.
Selain itu, kesiapan infrastruktur pendukung dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Hanan mengatakan, investasi di sektor pariwisata memang perlu terus didorong. Namun, pengembangannya tidak boleh mengorbankan identitas daerah maupun kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, serta kearifan lokal menjadi prinsip utama dalam perda tersebut.
"Pembangunan pariwisata harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya sendiri," katanya.
Perda itu juga menempatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam pembangunan pariwisata.
Melalui konsep pariwisata kerakyatan, warga diharapkan memperoleh manfaat langsung, mulai dari bertambahnya lapangan pekerjaan, meningkatnya pendapatan, hingga terjaganya warisan budaya yang menjadi daya tarik wisata Jember.
Dengan demikian, pertumbuhan sektor wisata tidak hanya dirasakan oleh investor, tetapi juga masyarakat di sekitar destinasi. Bapemperda berharap Ripparda tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata.
Hanan menegaskan, perda tersebut harus menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan, penganggaran, pengembangan kawasan wisata, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga kebijakan investasi di sektor pariwisata.
"Kami berharap Ripparda benar-benar menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan kepariwisataan daerah, bukan hanya menjadi dokumen normatif," pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh