Radar Jember - Penanganan dugaan pengancaman terhadap anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Jember kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
Perkara yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember itu mulai diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, dinas memilih irit bicara dan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kepala Diskopumdag Jember Sartini mengatakan, pihaknya tidak memberikan banyak komentar agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh perkembangan kasus kini menjadi kewenangan APH.
"Saya tidak berani memberikan statement karena permasalahan ini sudah masuk dan sedang diproses di APH," katanya, beberapa hari lalu.
Sartini menegaskan, sikap tersebut bukan berarti instansinya lepas tangan terhadap persoalan yang melibatkan salah satu pegawainya.
Diskopumdag, kata dia, akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan hingga ada kepastian hukum dari pihak berwenang. "Jadi, tunggu saja nanti bagaimana hasil resmi dari pihak APH," ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada ASN yang bersangkutan maupun langkah pengawasan internal, Sartini kembali menegaskan bahwa semua keputusan akan mengacu pada hasil penanganan aparat.
Menurutnya, koordinasi lebih lanjut baru akan dilakukan setelah proses hukum memberikan kejelasan. "Semuanya masih dalam proses di APH. Jadi koordinasi dan tindakan selanjutnya akan mengacu pada hasil dari APH," terangnya.
Kasus ini mencuat setelah anggota Banpol PP berinisial HR diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam di Pasar Tanjung pada Selasa pagi (23/6).
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku adalah AH, seorang pegawai berstatus PPPK di lingkungan Diskopumdag Jember.
Berdasarkan informasi yang berkembang, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena AH menaruh kecurigaan kepada HR terkait laporan dugaan penyelewengan pungutan retribusi melalui kanal Wadul Gus’e. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh