Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gara-Gara Kuota Internet dan Gawai, Rumah Tangga Pasangan Muda Jember Kandas Dipicu Perselingkuhan!

Yulio Faruq Akhmadi • Senin, 29 Juni 2026 | 06:00 WIB
Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Jember. (dok. Radar Jember)
Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Jember. (dok. Radar Jember)

Radar Jember - Angka 2.870 perkara perceraian hanya dalam kurun waktu lima bulan menunjukkan betapa rentannya ketahanan rumah tangga di Jember.

Masifnya kasus cerai gugat (dari pihak istri) yang didominasi pasangan muda akibat impitan ekonomi ini memicu pertanyaan besar.

Apakah rentetan program intervensi pemerintah mulai dari Bimbingan Perkawinan (Binwin), Sekolah Berdaya, program GenRe, hingga pembentukan Desa Layak Anak benar-benar berjalan efektif di hulu ataukah hanya bentuk formalitas semata?

Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) Jati Arifiyanti menilai, meledaknya angka perceraian ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem implementasi program kesiapan berkeluarga tersebut.

Baca Juga: Sering Makan Korban! Pengunjung Tetap Nekat Mandi di Muara Sungai Pantai Cemara Jember

Menurut dia, regulasi pencegahan sebenarnya sudah diperkuat oleh Pemkab Jember lewat koordinasi lintas sektoral dengan Kemenag dan Asosiasi Penghulu, yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Stop Pernikahan Dini serta pengetatan Dispensasi Kawin (Diska).

“Pemkab memang sudah melakukan intervensi melalui berbagai program,” katanya.

Namun, tingginya angka kasus di Pengadilan Agama (PA) Jember membuktikan ada mata rantai yang belum sinkron.

Dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Keluarga itu pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan mapping secara menyeluruh terhadap 2.211 kasus cerai gugat yang masuk.

Baca Juga: Dari Jember Menuju Dunia! Kisah Haru Icha Yang, Wujudkan Mimpi Internasional Tapi Tak Pernah Lupa Rumah

Pemetaan ini tidak boleh sekadar melihat klaster wilayah atau latar belakang pendidikan, melainkan harus membedah riwayat pernikahan pasutri tersebut. 

"Harus petakan secara detail berdasarkan riwayatnya, apakah mereka masuk klaster pernikahan dini, nikah muda, atau dewasa. Ingat, nikah dini dan nikah muda itu berbeda,” paparnya.

Dari mapping ini, menurut Jati bisa melihat korelasinya. “Apakah kelompok yang hari ini bercerai itu dulunya sudah tersentuh program seperti Sekolah Berdaya atau justru luput dari intervensi. Ini celah untuk perbaikan sistem," urainya.

Jati membeberkan, tren nekat nikah di zona merah perceraian kerap dipicu tekanan finansial orang tua yang ingin memangkas beban ekonomi dengan menikahkan anak perempuannya.

Namun, ketika suami hanya bekerja serabutan, maka friksi finansial justru memicu kegagalan rumah tangga.

“Kondisi ini diperparah oleh anomali fungsi gawai dan kuota internet yang menggeser prioritas rumah tangga, hingga memicu pertengkaran, perselingkuhan, hingga KDRT,” tuturnya.

Baca Juga: Sentil Pemasangan Kabel Semrawut, Bupati Gus Fawait Jadikan Kawasan Segitiga Emas Jember Proyek Percontohan Raperda JUT!

Sebagai solusi, Jati mendesak pendekatan teman sebaya sebagai edukator remaja dan program Desa Layak Anak.

Menurutnya, program itu untuk dimasifkan ke seluruh pelosok, bukan sekadar menjadi proyek percontohan. Dia menegaskan, intervensi terhadap orang tua dan anak perlu berjalan beriringan.

"Percuma pola pikir orang tua sudah bagus jika proteksi terhadap pergaulan anak di luar rumah masih longgar," tegasnya. (yul/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#fisip une #Jember #angka perceraian #cerai gugat #pengadilan agama (PA)