Radar Jember - Cadangan pangan dibutuhkan sebagai penyangga ketika daerah menghadapi gejolak harga, bencana, maupun ancaman krisis.
Hal itu mendorong Pemkab Jember mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Jember.
Nah, sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pertanian, cadangan pangan tak boleh mengorbankan petani.
Sebab, ketahanan pangan bukan hanya soal stok aman, melainkan juga tentang keberlangsungan kehidupan para petani.
Fraksi PKB DPRD Jember memandang ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Karena itu, keberadaan cadangan pangan daerah dinilai sangat strategis sebagai instrumen mitigasi risiko ketika terjadi keadaan darurat, lonjakan harga pasar, maupun gangguan pasokan pangan yang bisa datang sewaktu-waktu.
Meski mendukung keberadaan regulasi tersebut, PKB mengingatkan agar perda tidak berhenti sebatas menjadi dasar hukum.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana cadangan pangan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap cadangan pangan daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel, perlindungan terhadap petani lokal menjadi prioritas. Serta penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Sunarsi Khoris, Juru Bicara Fraksi PKB, beberapa hari lalu.
PKB juga menilai penguatan ketahanan pangan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga lahan pertanian produktif yang masih tersisa.
Berbagai kebijakan pembangunan yang berpotensi mendorong alih fungsi lahan perlu dicermati secara serius agar tidak mengurangi kapasitas produksi pangan daerah di masa depan.
Sunarsi menyampaikan, ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya cadangan pangan, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam mempertahankan sumber-sumber produksi pangan yang dimiliki.
“Kami mendorong pemda senantiasa menempatkan perlindungan lahan pertanian produktif, keberlangsungan usaha tani, dan kesejahteraan petani sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan pembangunan,” tegas Ketua Komisi D tersebut.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PPP. Melalui juru bicaranya, Intan Permatasari, PPP menilai langkah pemerintah daerah menyusun regulasi cadangan pangan merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan Jember.
Namun keberadaan cadangan pangan tidak semestinya hanya diposisikan sebagai alat penanggulangan saat krisis terjadi.
PPP berharap regulasi tersebut juga mampu menjadi instrumen perlindungan bagi petani lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan pangan daerah.
Salah satunya melalui mekanisme penyerapan hasil panen yang berpihak kepada petani serta menjaga stabilitas harga komoditas pertanian ketika musim panen tiba.
“Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penanggulangan krisis pangan. Tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap petani lokal melalui mekanisme penyerapan hasil panen yang berpihak kepada petani dan menjaga stabilitas harga komoditas pertanian,” tegasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh