RADAR JEMBER - Langkah strategis kembali diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) demi meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Otoritas keuangan daerah tersebut secara resmi meluncurkan program pemutihan alias penghapusan denda administratif bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Program ini sengaja dihadirkan sebagai bentuk dispensasi dan stimulus ekonomi agar masyarakat yang sebelumnya terkendala denda bisa segera melunasi kewajiban pokok mereka tanpa perlu mengkhawatirkan pembengkakan biaya sanksi.
Pihak Bapenda berharap momentum ini bisa direspons secara masif dan cepat oleh seluruh elemen masyarakat, mengingat program penawaran khusus seperti ini memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu.
Program penghapusan sanksi ini mencakup beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (PAT dan MBLB).
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Iren, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda maupun bunga keterlambatan yang selama ini menjadi beban tambahan. Cukup membayar pokok pajaknya, maka sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iren, Rabu 24 Juni 2026.
Bapenda Jember mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026 sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026.
Dengan kepatuhan pajak yang semakin baik, pembangunan Kabupaten Jember dapat terus berjalan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : M. Ainul Budi