RADAR JEMBER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Bagi warga Jember yang ingin mengajukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru—baik karena alasan pindah datang, perubahan elemen data, kartu rusak, hilang, maupun untuk Orang Asing (OA)—kini alur mekanisme, persyaratan, hingga waktu penyelesaiannya telah diumumkan secara terbuka dan dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat tidak perlu menunggu tanpa kepastian. Disdukcapil menetapkan waktu penyelesaian layanan ini dalam kurun waktu 4 (Empat) Hari Kerja. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima produk layanan berupa fisik Dokumen KTP-el yang baru.
Editor : M. Ainul Budi