Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira Warga Jember! Mengurus KTP-el Baru Karena Pindah, Rusak, hingga Hilang Kini Makin Jelas dan Terstruktur

Redaksi Radar Jember • Rabu, 24 Juni 2026 | 18:03 WIB
Foto KTP (Foto Pinterest)
Foto KTP (Foto Pinterest)

RADAR JEMBER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Bagi warga Jember yang ingin mengajukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru—baik karena alasan pindah datang, perubahan elemen data, kartu rusak, hilang, maupun untuk Orang Asing (OA)—kini alur mekanisme, persyaratan, hingga waktu penyelesaiannya telah diumumkan secara terbuka dan dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Ogah Peras Kantong Rakyat Jember, Bupati Gus Fawait Pilih Genjot BUMD Demi Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Pajak!

Masyarakat tidak perlu menunggu tanpa kepastian. Disdukcapil menetapkan waktu penyelesaian layanan ini dalam kurun waktu 4 (Empat) Hari Kerja. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima produk layanan berupa fisik Dokumen KTP-el yang baru.

Kabar Gembira Warga Jember! Mengurus KTP-el Baru Karena Pindah, Rusak, hingga Hilang Kini Makin Jelas dan Terstruktur
Kabar Gembira Warga Jember! Mengurus KTP-el Baru Karena Pindah, Rusak, hingga Hilang Kini Makin Jelas dan Terstruktur

 

Editor : M. Ainul Budi
#cara bikin ktp #buat ktp #Jember #dispendukcapil