RADAR JEMBER - Tindakan nekat memindahtangankan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit berujung petaka bagi seorang debitur di Jember.
Akibat terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia, seorang nasabah perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Jember kini harus rela mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Pengadilan Negeri Jember menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada Aji Pangestu, Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, Aji Pangestu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jember.
Majelis Hakim, pada 3 Juni 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.
Baca Juga: Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Vonis Bersalah Terdakwa Penyalahgunaan Perjanjian Fidusia
Pembiayaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp26.925.000 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp979.000 per bulan.
Setelah pembiayaan disetujui dan kendaraan diterima, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali angsuran.
Selanjutnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan serta somasi kepada terdakwa. Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
Editor : M. Ainul Budi