Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Nur Hariri • Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl Diponegoro No. 10, Tembaan, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/RADAR JEMBER)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl Diponegoro No. 10, Tembaan, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/RADAR JEMBER)

 

RADAR JEMBER – Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, Aji Pangestu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jember.

Majelis Hakim, pada 3 Juni 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Memahami Jaminan Fidusia di FIFGROUP: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.

Pembiayaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp26.925.000 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp979.000 per bulan.

Baca Juga: Hanya Bayar Empat Bulan Angsuran, Pelanggar Jaminan Fidusia FIF Dihukum 11 Bulan  

Setelah pembiayaan disetujui dan kendaraan diterima, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali angsuran.

Selanjutnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan serta somasi kepada terdakwa. Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Baca Juga: Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Vonis Bersalah Terdakwa Penyalahgunaan Perjanjian Fidusia

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.328.000. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Hati-Hati Jual Motor Kreditan! PN Jember Vonis Wanita Setahun Penjara gara-gara Kasus Alih Fidusia

"Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.

Selain itu, warga juga diimbau tidak mengalihkan kendaraan kepada orang lain.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apapun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegas Junaidi Abdillah.

Sementara itu, FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum, terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Editor : M. Ainul Budi
#kasus fidusia #Jember #FIF #debitur #Jaminan Fidusia