Radar Jember – Pengelolaan dana BOS masih menjadi titik rawan dalam dunia pendidikan.
Selain dituntut transparan, sekolah juga harus benar-benar memahami aturan agar tidak terseret persoalan hukum.
Dosen Fakultas Hukum Unej, Fiska Maulidian Nugroho, menegaskan bahwa pengawas sekolah harus ikut berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi maupun pungli.
Menurutnya, integritas seorang pengawas harus tercermin dalam sikap dan aktivitas sehari-hari di lingkungan pendidikan.
“Sekolah bukan hanya dituntut transparan, tapi juga harus memahami regulasi agar tidak terjebak pada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Fiska menjelaskan, kepala sekolah sejatinya memiliki ruang diskresi dalam mengambil kebijakan.
Namun kewenangan tersebut sangat rentan disalahgunakan apabila tidak dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengelolaan dana BOS wajib mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, persoalan hukum di lingkungan pendidikan kerap muncul bukan semata karena niat menyalahgunakan anggaran, melainkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi.
Baca Juga: Konsumsi Melonjak 150 Persen Saat Idul Adha, Pertamina Guyur Jember Tambahan Ratusan Ribu Gas Melon!
Karena itu, seluruh pengelola sekolah harus memahami batas kewenangan serta tata kelola anggaran yang benar.
“Jangan sampai karena kurang memahami aturan, akhirnya muncul persoalan hukum. Kepala sekolah harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya,” imbuhnya.
Selain itu, Fiska menilai pengawas sekolah memiliki posisi penting dalam mencegah praktik gratifikasi dan pungli.
Sikap integritas, kata dia, seharusnya tidak hanya menjadi slogan, melainkan tercermin dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan pendidikan.
Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat kini memiliki akses pelaporan melalui berbagai kanal pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh