Radar Jember – Kesadaran mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dasar terus diperkuat.
Melalui penyuluhan hukum yang digelar di Kecamatan Arjasa, Kamis (21/5) para pengawas sekolah, kepala sekolah, hingga bendahara dana BOS diingatkan agar menjalankan tugas secara hati-hati.
Narasumber dari Fakultas Hukum Unej, Fiska Maulidian Nugroho, menegaskan bahwa pengawas sekolah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan.
Baca Juga: 20 Hari Diluncurkan, KA Sangkuriang Jadi Primadona Baru Masyarakat di Daop 9 Jember
Menurutnya, sikap integritas tidak cukup hanya disampaikan secara normatif, tetapi harus tampak dalam aktivitas sehari-hari agar menjadi teladan di lingkungan sekolah.
Dia menjelaskan, kepala sekolah juga memiliki ruang diskresi dalam pengambilan keputusan. Namun kewenangan tersebut dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak dibarengi kehati-hatian dan pemahaman aturan yang memadai.
“Kepala sekolah harus cermat agar kewenangan yang dimiliki tidak bergeser menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Fiska juga mengingatkan, masyarakat maupun insan pendidikan tidak perlu ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Di Jember telah tersedia sejumlah kanal pengaduan, mulai dari Wadul Guse, layanan pelaporan Kejaksaan, hingga Ombudsman RI. “Fasilitas ini harus dimanfaatkan sebagai bentuk pengawasan bersama,” katanya.
Baca Juga: Kajian Islam Cari Arah Baru, UIN KHAS Jember Lahirkan Gagasan untuk Membuka Prospek Studi Islam
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Pengawas, kepala sekolah, dan bendahara diminta tidak menyepelekan aturan administrasi karena celah kecil bisa berujung persoalan hukum. “Pencegahan gratifikasi dan pungli harus dimulai dari ketaatan pada regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Abdullah menilai penyuluhan hukum ini sangat membantu para pengelola sekolah dalam memahami tata kelola dana BOS secara akuntabel.
Ia menyatakan komitmen mendukung upaya pencegahan pungli di sekolah dasar.
“Penandatanganan pakta integritas dalam kegiatan ini menjadi pengingat kuat bahwa tugas kepala sekolah tidak hanya mengelola pendidikan, tetapi juga memastikan lingkungan sekolah bebas dari gratifikasi dan pungli,” pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh