Radar Jember - Menjelang Hari Raya Idul Adha, puluhan lapak pedagang hewan kurban di Jember mulai diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP).
Pemeriksaan dilakukan dua gelombang, yakni pada Senin (18/5) lalu dan kembali digelar pada Jumat (22/5) kemarin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat secara agama.
Baca Juga: Kajian Islam Cari Arah Baru, UIN KHAS Jember Lahirkan Gagasan untuk Membuka Prospek Studi Islam
Petugas menyisir satu per satu lapak penjualan sapi, kambing, hingga domba di sejumlah wilayah. Kemarin, pemeriksaan dilakukan di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik hewan, tetapi juga mengecek usia ternak, kelengkapan administrasi, hingga asal hewan yang diperjualbelikan.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DKPPP Jember, drh Henry Kurniawan Mulyodiputro mengatakan pemeriksaan dilakukan agar masyarakat merasa aman saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha.
Selama sepekan terakhir, pihaknya telah memeriksa 32 lapak pedagang hewan kurban. “Kami menemukan kambing yang belum poel atau belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban. Jumlahnya tidak banyak, sekitar 2 ekor kambing,” terangnya.
Ia menyebut, lapak tersebut terdiri atas penjual sapi, kambing, maupun domba. DKPPP juga menurunkan 80 paramedis dan 14 dokter hewan bekerja sama dengan pelbagai organisasi profesi dokter hewan untuk mendukung pemeriksaan di seluruh kabupaten.
Menurut Henry, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk penjaminan kesehatan hewan kurban yang nantinya dibeli masyarakat.
Selain memeriksa kondisi kesehatan ternak, petugas juga menelusuri asal hewan, termasuk ternak yang didatangkan dari luar daerah dan telah melalui pemeriksaan lalu lintas hewan.
“Semuanya memang untuk penjaminan kesehatan hewan kurban. Kami juga bekerja sama dengan organisasi profesi seperti PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Red) dan Paravetindo agar kesehatan hewan benar-benar terjamin,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas hanya menemukan sedikit hewan yang belum memenuhi syarat umur atau belum poel.
Namun, jumlahnya tidak banyak dan umumnya disesuaikan dengan permintaan pembeli tertentu. “Yang satu dua itu ada yang memang belum dewasa atau belum poel. Itu pun hanya sedikit,” ungkapnya.
Sementara itu, Ali, pedagang hewan kurban asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, mengaku menjaga kualitas ternak menjadi hal utama selama musim penjualan kurban.
Dia memastikan pakan hewan dipilih dengan baik dan kondisi kesehatan ternak terus dipantau sebelum dijual kepada masyarakat.
“Yang dijual harus tidak cacat dan sesuai syarat. Lapak saya juga sudah diperiksa dinas, Insyaallah sehat semua,” katanya. (kin/dwi)
Cek Susunan Gigi Kambing
- Belum Dewasa (di bawah 1 tahun): Semua gigi di rahang bawah masih berupa gigi susu kecil yang berjumlah 8 buah.
- Mulai Dewasa/Poel 1 pasang (umur 12–18 bulan): Dua gigi susu paling tengah tanggal dan digantikan oleh dua gigi tetap yang besar. Ini adalah syarat minimal kambing sah untuk qurban.
- Dewasa Penuh/Poel 2 pasang (umur 24 bulan): Dua gigi di samping gigi tengah mulai berganti menjadi gigi permanen.
- Dewasa Sempurna (Umur 4–5 tahun): Seluruh 8 gigi susu telah berganti menjadi gigi permanen lengkap.
Editor : Imron Hidayatullahh