Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Transparan, Sekolah Diingatkan Hindari Pungutan Liar

M Adhi Surya • Jumat, 22 Mei 2026 | 20:40 WIB
Kepala sekolah, pengawas, dan bendahara diingatkan agar taat aturan demi mencegah gratifikasi dan pungli di lingkungan sekolah dasar. (BPBH FH UNEJ)
Kepala sekolah, pengawas, dan bendahara diingatkan agar taat aturan demi mencegah gratifikasi dan pungli di lingkungan sekolah dasar. (BPBH FH UNEJ)

Radar Jember - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar dinilai membutuhkan pemahaman aturan yang lebih kuat. 

Selain berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, pengelolaan dana pendidikan juga dianggap rentan menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan itu dibahas dalam penyuluhan hukum yang melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan bendahara BOS di Kabupaten Jember. 

Baca Juga: Langsung Tancap Gas, Kajari Jember: Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat Naik ke Penyidikan

Dalam forum tersebut, unsur pendidikan dan aparat penegak hukum menyoroti pentingnya membangun budaya transparansi serta pencegahan gratifikasi maupun pungutan liar di lingkungan sekolah.

Kasi Intel Agung Wibowo menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus berpedoman pada petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. 

“Pengawas, kepala sekolah, dan bendahara harus berhati-hati serta taat aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Baca Juga: Pengawasan APBDes Cukup Lewat Inspektorat, Kejari Jember Prioritaskan Perkara Bernilai Besar

Menurut Agung, persoalan hukum di lingkungan pendidikan kerap berawal dari kebiasaan yang dianggap biasa, padahal bertentangan dengan aturan. 

Karena itu, seluruh unsur sekolah diminta memahami batas kewenangan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas administrasi maupun pengelolaan keuangan.

Ketua BPBH Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Andika Putra Eskanugraha, menilai sekolah perlu menjadi ruang yang bersih dari praktik penyalahgunaan jabatan. 

“Penyuluhan dan sosialisasi hukum merupakan bagian dari pengabdian perguruan tinggi, khususnya dunia pendidikan dasar,” katanya.

Pemateri lainnya, Fiska Maulidian Nugroho, menyoroti posisi kepala sekolah yang memiliki ruang diskresi cukup besar dalam menjalankan kebijakan di sekolah. 

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibarengi pengawasan dan integritas yang kuat.

“Pengawas sekolah harus ikut andil dalam pencegahan gratifikasi dan pungli. Integritas itu harus terlihat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Fiska. 

Ia juga mengingatkan masyarakat Jember kini memiliki akses pelaporan melalui berbagai kanal, mulai dari Wadul Gus’e, Kejaksaan, hingga Ombudsman RI.

Sementara itu, Plt Kabid GTK Dinas Pendidikan Jember, Abdullah, menyebut penyuluhan hukum semacam itu bermanfaat bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, maupun bendahara BOS dalam memahami tata kelola anggaran pendidikan. 

“Kegiatan ini sangat membantu dalam upaya pencegahan gratifikasi dan pungli di lingkungan pendidikan SD di Kabupaten Jember,” pungkasnya. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#Jember #UNEJ #pungutan liar #dana bos #Kejari Jember