KEPATIHAN, Radar Jember – Palsu memalsukan dokumen rupanya tak hanya laris di film kriminal atau drama perebutan warisan. Di desa pun, tanda tangan bisa mendadak hadir sendiri. Pemalsuan itu bukan tentang daftar hadir.
Justru pada dokumen yang dianggap vital oleh pemerintah desa, yaitu Perubahan Anggaran dan Belanja Desa (P-APBDes).
Dugaan pemalsuan tanda tangan P-APBDes di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, tengah didalami aparat kepolisian.
Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember kembali memanggil sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono, Selasa (19/5). Hal itu dilakukan guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen anggaran desa tahun 2025.
Hendrik Siswanto, salah satu anggota BPD Karangsono, tampak keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani klarifikasi selama beberapa jam.
Kepada wartawan, dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menurut Hendrik, dirinya hanya menjawab pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
“Saya jawab apa yang ditanyakan oleh penyidik. Dan saya jawab apa adanya, tidak saya tambahi tidak saya kurangi,” ujarnya.
Kasus yang tengah ditangani polisi itu berkaitan dengan dugaan pencatutan tanda tangan dalam dokumen P-APBDes Karangsono tahun 2025. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh materi yang ditanyakan penyidik karena merasa hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian.
Pria yang bertugas di bidang pembangunan Desa Karangsono itu mengaku sempat terkejut ketika mengetahui namanya diduga dicatut dalam dokumen anggaran tersebut.
Dia menyebut persoalan itu cukup sensitif lantaran berkaitan dengan perubahan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBD.
Kendati demikian, Hendrik memastikan penggunaan anggaran desa tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertama kaget. Tapi dananya jelas kok, jelas,” katanya singkat saat ditemui usai pemeriksaan.
Saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani dokumen yang kini dipersoalkan, Hendrik memilih irit bicara. Dia meminta, agar pertanyaan lebih rinci terkait substansi perkara disampaikan langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Hendrik juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. “Semoga ini semua tidak terulang kembali, itu saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Idik Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, enggan memberikan penjelasan secara rinci. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam perubahan dokumen anggaran desa. “Intinya kami masih tahap klarifikasi. Semua pihak terkait akan kami klarifikasi,” katanya singkat secara tertulis. (dhi/dwi)
Editor : M. Ainul Budi