Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengawasan APBDes Cukup Lewat Inspektorat, Kejari Jember Prioritaskan Perkara Bernilai Besar

M Adhi Surya • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:35 WIB
TEGAS: Kajari Jember Yadyn menjelaskan beberapa persoalan kasus rasuah yang menjadi atensi. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
TEGAS: Kajari Jember Yadyn menjelaskan beberapa persoalan kasus rasuah yang menjadi atensi. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

 

SUMBERSARI, Radar Jember - Memilih fokus pada perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Jember menyerahkan penanganan sejumlah kasus kepada Inspektorat.

Seperti Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD). Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat lebih maksimal.

Baca Juga: Penyegaran Kejati Jatim, Yadyn Resmi Pimpin Kejari Jember

Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan, arah penanganan perkara saat ini lebih diprioritaskan pada kasus yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Sebab, perkara besar dinilai membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih serius.

Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian kejaksaan ialah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penanganan kasus tersebut disebut terus berjalan dengan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan secara bertahap.

“Yang jelas pemeriksaannya sudah berlangsung dan saksi yang diperiksa juga cukup banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Dr Yadyn Palebangan, Dari Jaksa KPK hingga Kajari Jember

Sementara itu, laporan terkait ADD dan DD sebagian besar direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Inspektorat. Pertimbangannya, jika jumlah laporan yang masuk cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Jember, malah membutuhkan waktu yang panjang.

Selain itu, nominal kerugian negara dalam perkara DD dan ADD rata-rata tidak terlalu besar.

Sebagian besar nilainya berada di bawah Rp 100 juta sehingga dinilai lebih efektif bila ditangani melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurut Yadyn, jika seluruh laporan DD dan ADD ditangani langsung oleh kejaksaan, waktu dan jumlah personel yang tersedia tidak akan mencukupi.

 Karena itu, diperlukan pembagian peran agar penanganan perkara tetap berjalan optimal.

 “Kami juga tidak ingin ada penanganan perkara yang dipaksakan. Semua harus berdasarkan alat bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai ada kesan mengada-ada,” tegasnya. (dhi/nur)

 

Editor : M. Ainul Budi
#apbdes #inspektorat #Jember #Kejari Jember