BK DPRD Jember Belum Bisa Sidik Kasus Viral Syahri Main Gim, Ketua BK: Kami Masih Tunggu Disposisi Pimpinan!

Sidkin • Dipublikasikan Senin, 18 Mei 2026 | 08:00 WIB
“Kalau di internal partai itu kewenangan partai masing-masing. Tetapi kalau di DPRD tetap harus ada laporan dan disposisi.” M Hafidi, Ketua BK DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
“Kalau di internal partai itu kewenangan partai masing-masing. Tetapi kalau di DPRD tetap harus ada laporan dan disposisi.” M Hafidi, Ketua BK DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Sorotan terhadap anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi belum mereda. Setelah DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir, kini publik menunggu langkah lanjutan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.

Namun, BK mengaku belum bisa melangkah lebih lanjut karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.

Kasus tersebut mencuat usai video Syahri itu diduga bermain gim sambil merokok saat rapat pembahasan campak, stunting, angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), hingga layanan kesehatan viral di media sosial.

syBaca Juga: Achmad Syahri Anak dari Istri Keberapa Ra Fadil? Kelahiran 1999

Video itu menuai kritik luas karena rapat yang berlangsung membahas isu kesehatan masyarakat yang cukup serius. Apalagi, Syahri diketahui merupakan anggota DPRD termuda di Jember dari Fraksi Gerindra.

Ketua BK DPRD Jember Mohammad Hafidi mengatakan, sampai pekan kemarin, pihaknya belum menerima laporan tertulis maupun disposisi dari pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Oleh karena itu, BK belum dapat memulai proses pemeriksaan internal. “Pertama BK menunggu disposisi dari pimpinan. Sampai saat ini belum ada surat aduan ataupun disposisi dari ketua untuk menangani persoalan tersebut,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut Hafidi, mekanisme penanganan etik di DPRD memiliki prosedur tersendiri dan tidak bisa langsung berjalan hanya karena kasus telah ramai diperbincangkan publik.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu masuk secara resmi kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke BK.

Baca Juga: Sempat Jadi Ketua Partai Politik di Bondowoso, Berikut Capaian Ra Fadil Ayah Achmad Syahri DPRD Jember yang Lagi Viral

“Kalau di internal partai itu kewenangan partai masing-masing. Tetapi kalau di DPRD tetap harus ada laporan dan disposisi,” terangnya.

Sementara itu, Partai Gerindra lebih dulu mengambil langkah tegas terhadap kadernya tersebut.

Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim mengatakan, Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri melalui sidang etik yang digelar di Jakarta, Jumat (15/5) siang. 

“Ini teguran keras dan terakhir. Apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,” ungkapnya.

Halim yang juga Ketua DPRD Jember menyebut, pihaknya kini masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai untuk menentukan tindak lanjut di internal dewan. Dalam putusan Partai Gerindra, Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.

Baca Juga: Main Game dan Merokok Saat Rapat! Achmad Syahri Terbukti Hanya Melanggar AD/ART Gerindra Saja

Ia dianggap tidak menjaga nama baik dan kehormatan partai serta tidak mencerminkan disiplin dan etika kader. “Masih kami tunggu salinan putusannya,” pungkas Halim. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
anggota dewan main game anggota DPR merokok saat rapat achmad syahri assidiqi Berita Jember Gerindra