Radar Jember – Video anggota DPRD Jember yang diduga bermain gim sambil merokok saat rapat masih menjadi perhatian publik.Meski anggota tersebut telah meminta maaf, masyarakat masih menyoroti perilaku tersebut.
Apalagi, rapat tersebut membahas persoalan serius terkait kesehatan masyarakat seperti stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), hingga layanan kesehatan.
Peristiwa itu pun memunculkan kritik soal etika wakil rakyat dalam forum resmi. Wakil rakyat yang menjadi sorotan merupakan anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Dalam video itu, ia tampak memegang ponsel dan bermain gim saat rapat berlangsung sambil merokok di ruangan. Kebiasaan merokok di ruang rapat ternyata bukan hal baru di lingkungan DPRD Jember.
Aktivitas tersebut selama ini kerap terlihat dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat. Selain itu dalam rapat paripurna, peserta rapat yaitu legislatif dan eksekutif juga turut merokok.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember Muhammad Holil Asy’ari mengakui bahwa merokok saat rapat memang belum diatur secara khusus dalam tata tertib (tatib) DPRD Jember.
Karena tidak ada larangan resmi, aktivitas tersebut selama ini masih dianggap lumrah. Bahkan, peserta rapat dari masyarakat juga merokok saat hearing berlangsung.
“Sebenarnya begini, merokok dalam kegiatan rapat-rapat itu tidak diatur di dalam tatib. Kalau hearing dengan masyarakat, ya, kami persilakan mereka (masyarakat, Red) merokok, memang tidak ada larangan,” katanya.
Menurut Holil, ruang rapat DPRD juga dilengkapi fasilitas seperti exhaust atau penghisap udara sehingga selama ini aktivitas merokok dianggap masih bisa ditoleransi.
Kebiasaan tersebut bahkan disebut sudah berlangsung cukup lama dalam berbagai agenda rapat di DPRD Jember. “Makanya di ruangan itu selain ada AC juga kami siapkan exhaust,” terangnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengakui kebiasaan merokok di ruang rapat tetap menimbulkan persoalan etika. Terutama bagi peserta rapat yang bukan perokok dan merasa terganggu dengan asap rokok di ruang tertutup.
Secara pribadi, Holil mengaku tidak nyaman ketika harus mengikuti rapat di tengah kepulan asap rokok.
“Kalau saya jujur memang terganggu karena saya bukan perokok. Kalau bicara etika, ya, sebenarnya merokok di ruang publik, apalagi tertutup, itu akan mengganggu orang-orang yang tidak merokok,” ungkapnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah ruang publik lain yang kini mulai menerapkan pembatasan merokok, seperti kereta api, bus, hingga tempat makan.
Namun, BK DPRD disebut tidak bisa langsung melarang selama belum ada aturan resmi dalam tata tertib lembaga legislatif tersebut. “Tapi kalau memang di tatib tidak ada larangan merokok,, ya, kami sendiri enggak bisa melarang,” sambungnya.
Selain menyoroti soal rokok, Holil juga menyentil perilaku bermain gim saat rapat berlangsung. Menurutnya, rapat DPRD seharusnya dijalankan dengan serius karena membahas kepentingan masyarakat.
Ia menilai perilaku anggota dewan saat rapat akan selalu menjadi perhatian publik, terlebih di era media sosial seperti sekarang. “Ya monggo dinilai sendiri. Kalau rapat ayo betul-betul serius. Karena anggota DPRD itu akan selalu menjadi perhatian publik,” pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh