Radar Jember - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, hingga Rabu (13/5), belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dari Achmad Syahri Assidiqi diduga bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember.
Tanpa adanya pengaduan tertulis, maka proses pemeriksaan belum bisa dilakukan.
Ketua BK DPRD Jember M. Hafidi menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik di internal dewan harus diawali dengan laporan resmi yang dilengkapi bukti pendukung.
Laporan tersebut bisa diajukan oleh masyarakat, sesama anggota DPRD, maupun pihak lain yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
“Hingga pagi ini (Rabu, Red) belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” ujarnya.
Menurut Hafidi, BK tidak dapat serta-merta memproses sebuah kasus hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial. Sesuai aturan, harus ada pihak pelapor yang bertanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan.
Setelah laporan masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika laporan sudah masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk menilai kelengkapan unsur laporannya,” katanya.
Baca Juga: Achmad Syahri Anggap Main Game dan Merokok Ketika Rapat Adalah Pembelajaran Berharga Selama ia Hidup
Politisi PKB ini menegaskan, BK siap menjalankan tugasnya jika pengaduan resmi telah diterima.
Sebagai alat kelengkapan DPRD, BK memiliki kewenangan menegakkan tata tertib dan kode etik anggota dewan, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran serta merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD.
Dasar hukumnya, tambah Hafidi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan DPRD terkait tata tertib dan kode etik.
“BK DPRD memiliki fungsi penting dalam menjaga martabat, kehormatan, dan etika anggota wakil rakyat,” tegasnya.
Seperti diketahui, video dugaan anggota Komisi D DPRD Jember bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat viral di media sosial sejak awal pekan ini.
Rapat yang digelar Senin (11/5) itu membahas persoalan campak, angka kematian ibu dan bayi, stunting, hingga layanan kesehatan bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta puluhan kepala puskesmas.
Meski Syahri, anggota yang main gim dan merokok itu telah minta maaf, publik masih menanti apakah persoalan tersebut akan berlanjut ke meja BK melalui laporan resmi. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh