Radar Jember - Kejaksaan Negeri Jember terus mendalami dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SD negeri di Kecamatan Tempurejo.
Perkara yang mencakup tahun anggaran 2020 hingga 2024 itu kini telah masuk tahap penyidikan dan mulai mengarah pada pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa secara bergantian guna mengurai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.
Kajari Jember, Yadyn, mengatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Pemanggilan saksi dilakukan bertahap untuk memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik dapat tergali secara utuh.
“Terkait BOS itu kami tangani. Kemarin sudah kami periksa, hari ini juga ada pemanggilan lagi. Sudah hampir 20 orang,” ujarnya, pekan lalu.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di lingkungan sekolah yang menjadi objek perkara. Sejumlah ruangan penting ikut diperiksa.
Dari penggeledahan tersebut, petugas membawa dua boks dokumen yang berisi berbagai berkas penting.
Selain kuitansi dan dokumen administrasi, penyidik turut mengamankan stempel serta sejumlah barang lain yang dianggap relevan untuk kepentingan penyidikan.
Meski penanganan kasus terus berjalan, Kejari Jember belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Nilai kerugian masih dalam tahap penghitungan dan pendalaman bersama pihak terkait agar hasilnya lebih akurat.
Yadyn juga menyinggung banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana BOS maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke kejaksaan.
Menurutnya, sebagian laporan memiliki nominal kerugian relatif kecil, berkisar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
Untuk kasus dengan nilai terbatas, pihaknya menyarankan agar lebih dahulu ditangani oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Meski demikian, Kejari memastikan perkara dugaan korupsi dana BOS di SDN wilayah Tempurejo tidak akan berhenti di tengah jalan.
Penyidikan akan terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh