Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Aturan Baru SPMB SMA 2026: Jarak Rumah Bukan Lagi Jaminan Lolos! Nilai Akademik Kini Jadi Penentu Utama!

Sidkin • Kamis, 7 Mei 2026 | 04:06 WIB
SERIUS MENYIMAK: Orang tua saat menyimak penjelasan SPMB jenjang SMA di Masjid Insan Kamil SMAN Arjasa, kemarin (6/5). (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
SERIUS MENYIMAK: Orang tua saat menyimak penjelasan SPMB jenjang SMA di Masjid Insan Kamil SMAN Arjasa, kemarin (6/5). (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA tahun 2026 di Jawa Timur membawa perubahan besar, terutama pada jalur domisili.

Jika selama ini faktor jarak rumah menjadi pertimbangan utama, kini capaian akademik ikut menjadi penentu penting. Perubahan ini membuat persaingan masuk sekolah negeri dipastikan lebih ketat.

Ketua Panitia SPMB SMAN Arjasa Nurul Chom Anissyah menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk membuat proses seleksi lebih objektif dan terukur.

Baca Juga: Volume Penumpang Meningkat 48 Persen Saat Long Weekend, KAI Daop 9 Jember Pastikan Operasional Aman Terkendali

Menurut dia, pemerintah provinsi mengombinasikan faktor akademik dengan domisili agar seleksi tidak hanya bertumpu pada alamat calon peserta didik.

“Sekarang siswa tidak bisa hanya mengandalkan domisili. Nilai akademik juga sangat menentukan hasil seleksi,” ujarnya saat sosialisasi SPMB, kemarin (6/5).

Dalam skema baru, jalur domisili mendapat kuota 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota itu dibagi menjadi domisili reguler lulusan 2026 sebesar 19 persen, domisili reguler lulusan sebelum 2026 sebesar 1 persen, dan domisili sebaran sebesar 15 persen.

Untuk lulusan tahun 2026, pemeringkatan ditentukan dari kombinasi 60 persen rata-rata nilai rapor dan 40 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). “Kalau nilainya sama, baru dilihat jarak domisili, usia, lalu waktu pendaftaran,” terang Anis.

Ia menambahkan, jalur domisili juga memberi kesempatan calon siswa memilih tiga sekolah tujuan, yakni dua sekolah di dalam rayon dan satu sekolah di luar rayon.

Baca Juga: Waspada Gelombang PHK! Wakil Ketua DPRD Jember Ingatkan Dampak Krisis Global, Perusahaan Wajib Pastikan Hak Dasar Buruh!

Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi siswa menyusun strategi pendaftaran. Namun, siswa tetap harus cermat memahami peta persaingan di tiap sekolah tujuan.

“Karena sekarang tidak cukup hanya dekat rumah, tapi harus memperhitungkan nilai akademik juga. Karena ini jadi penentu,” katanya.

Perempuan yang juga Waka Kesiswaan SMAN Arjasa itu mengimbau orang tua mulai menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan memahami alur pendaftaran sejak dini.

Sebab, perubahan sistem ini menuntut kesiapan lebih matang. Selain kelengkapan dokumen, pemahaman terhadap tahapan seleksi dinilai sangat penting agar calon peserta didik tidak salah langkah saat proses pendaftaran berlangsung. (kin/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #spmb #tka #aturan baru #SMA