Radar Jember – Persoalan sampah di Jember kian mendesak. Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, timbulan sampah di Jember pada periode Agustus–Desember 2025 mencapai 1.046,35 ton per hari.
Sementara yang berhasil terkelola baru 19,78 ton per hari. Artinya, lebih dari 98 persen sampah yang dihasilkan warga setiap harinya belum tertangani dengan baik.
Kondisi ini diperparah oleh laju pertumbuhan penduduk yang terus mendorong volume sampah semakin bertambah.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyebut kondisi tersebut sudah tidak bisa ditunda penanganannya.
Menurutnya, TPA Pakusari saat ini sudah overload dan membutuhkan penanganan cepat agar persoalan tidak semakin meluas.
“Sampah di Jember sudah sangat membludak, bahkan sudah melebihi kapasitas. Tahun ini fokus kami menangani TPA Pakusari agar tidak semakin parah,” katanya, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember, kemarin (5/5).
Langkah awal yang disiapkan dewan adalah mendorong tambahan anggaran pada Perubahan APBD untuk revitalisasi fasilitas TPA.
Anggaran itu akan difokuskan pada pembangunan pagar pengaman, perbaikan saluran, hingga pembuatan penahan air lindi agar limbah tidak meluber ke area pertanian dan rumah warga sekitar.
Selain pembenahan fisik TPA, Budi juga menyoroti lemahnya kepatuhan toko berjaringan terhadap kebijakan pengurangan plastik sekali pakai.
Sebab, mereka harus ikut serta menyukseskan pengurangan sampah plastik. Apalagi Pemkab Jember resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, ritel, dan minimarket melalui Surat Edaran Bupati Jember yang berlaku April 2026.
Komisi A, lanjutnya, bahkan berencana memanggil sejumlah minimarket dan supermarket pekan depan.
“Kalau masih bandel dan tetap memakai kantong plastik, saya minta ke bupati untuk merekomendasikan pencabutan izinnya,” tegas Budi. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh