Radar Jember - Sedikitnya sembilan hingga sepuluh saksi telah diperiksa dalam penyidikan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Polres Jember untuk menguatkan konstruksi perkara yang kini masih bergulir.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyelewengan BBM jenis solar ini,” ujarnya.
Ia menyebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan berkisar sembilan hingga sepuluh orang. “Saksi yang diperiksa sekitar 9 sampai 10 orang, termasuk sopir truk yang membawa BBM tersebut,” imbuhnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga terus melengkapi alat bukti. Tidak hanya itu, keterangan ahli pidana turut dimintakan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Langkah ini penting agar berkas yang kami susun bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” jelas Bobby.
Ia menambahkan, koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan secara intensif. Terkait penetapan tersangka, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Untuk tersangka, nanti akan kami sampaikan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Meski identitas calon tersangka mulai mengerucut, Bobby masih enggan untuk memberitahu. Ia memastikan informasi resmi akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan distribusi ilegal solar bersubsidi di SPBU wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Sekitar 4.000 liter BBM diduga diangkut menggunakan truk dan dipindahkan ke tandon berkapasitas besar, diduga memanfaatkan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani atau nelayan. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh