Radar Jember - Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jember tidak berhenti pada penangkapan pelaku.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember memastikan korban mendapat perlindungan menyeluruh, mulai dari rehabilitasi psikososial hingga pendampingan saat perkara bergulir di ranah hukum.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, M. Irfan, menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual anak umumnya mengalami trauma mendalam.
Karena itu, langkah pertama yang dilakukan adalah asesmen kondisi psikologis untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat.
Korban kekerasan seksual, tambahnya, tidak bisa langsung dimintai keterangan begitu saja. “Kami pastikan kondisi mentalnya siap. Pendampingan dilakukan sejak awal laporan hingga proses persidangan,” ujarnya.
Menurut Irfan, pekerja sosial diterjunkan untuk mendampingi korban saat pemeriksaan di kepolisian. Tujuannya agar anak merasa aman dan tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berjalan.
Selain pendampingan, Dinsos PPPA Jember juga menyiapkan layanan rehabilitasi sosial dan rujukan ke rumah aman jika situasi korban dinilai berisiko.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi intimidasi, terutama jika pelaku masih memiliki kedekatan keluarga.
Penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif lintas instansi. Dinsos berkoordinasi dengan kepolisian, tenaga kesehatan, hingga lembaga bantuan hukum agar perlindungan korban berjalan komprehensif dan tidak tumpang tindih.
Irfan menegaskan, pemulihan korban menjadi prioritas utama. Proses hukum memang penting untuk memberi efek jera, namun pemulihan psikologis anak jauh lebih krusial agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan normal.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan anak bisa pulih, kembali sekolah, dan tidak kehilangan masa depannya,” tegasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh