Radar Jember - Kabar dicabutnya bantuan sosial (Bansos) bagi seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Ajung, memicu reaksi cepat dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial dan PPPA Jember sekaligus PJ Sekda Jember Akhmad Helmi Lukman, juga mengaku pertama kali menerima laporan ini melalui kanal pengaduan 'Wadul Guse'.
Setelah dilakukan penelusuran data secara mendalam, ditemukan adanya pergeseran status kesejahteraan atau Desil pada keluarga penerima manfaat tersebut.
"Data penerima bansos yang bersangkutan ternyata telah masuk ke Desil 6. Padahal, standar penerima bantuan rata-rata berada di Desil 5 ke bawah, bahkan sekarang diperketat menjadi Desil 4 ke bawah," katanya, saat memberikan keterangan yang disiarkan secara live streaming, (28/4).
Ia menduga, saat survei lapangan dilakukan, indikator keberadaan anak berkebutuhan khusus tidak terpotret dengan akurat. Hal ini menyebabkan data yang masuk ke Kementerian Sosial hanya menyoroti aspek fisik semata.
"Mungkin saat survei dilakukan, faktor adanya ABK tidak dimasukkan. Akibatnya, saat penggabungan data di Kemensos, informasi itu tidak muncul, yang terlihat hanya indikator lain seperti kondisi rumah, perabotan, hingga kendaraan," katanya.
Menyikapi ketimpangan data itu, ASN yang juga menjabat Pj. Sekda Jember ini menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen melakukan intervensi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN (dulu DTKS).
Helmi menegaskan bahwa pihak desa melalui operator akan segera dipanggil untuk memproses usulan ulang saat Musdes/Muskel.
"Kami akan intervensi untuk diusulkan kembali. Di dalamnya ada unsur anak berkebutuhan khusus dan pendapatan di bawah Rp470 ribu. Kami akan bimbing dan panggil operator desanya agar bisa langsung dilaporkan karena pembaruan data dilakukan setiap bulan," katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif menggunakan teknologi. Selain melalui mekanisme desa, warga bisa memanfaatkan aplikasi 'Cek Bansos' milik Kemensos untuk melaporkan diri sendiri maupun tetangga yang dianggap layak menerima bantuan namun terabaikan.
"Warga bisa melaporkan dirinya sendiri, keluarga, atau orang lain secara online. Nantinya Kemensos akan meneliti dan memerintahkan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) di lapangan. Jika terbukti layak, bulan berikutnya bisa langsung terintervensi (diberikan bansos)," pungkas dia. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh