Radar Jember - Jam kerja kerap dianggap hal biasa di banyak tempat kerja. Tak sedikit pekerja yang memilih diam ketika jam kerjanya molor, sementara sebagian perusahaan menganggap tambahan waktu kerja sebagai sesuatu yang lumrah.
Padahal, aturan mengenai batas jam kerja dan hak atas upah lembur telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Jam kerja karyawan di Indonesia maksimal 40 jam dalam sepekan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Skemanya bisa delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka kelebihan waktu kerja wajib dihitung sebagai lembur.
Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk mengatakan, di lapangan memang ada sejumlah pekerjaan yang tidak selalu bisa selesai tepat waktu.
Pekerja lapangan seperti sopir distribusi misalnya, kerap menghadapi kendala di luar kendali seperti kemacetan, kepadatan lalu lintas, hingga situasi tertentu yang membuat jam kerja melampaui batas normal.
“Jam kerja yang dibenarkan adalah delapan jam dipotong sejam untuk istirahat. Di lapangan banyak faktor, misalnya driver saat pengiriman bisa terkendala macet atau situasi tertentu,” ujarnya.
Sementara pada pekerjaan administratif yang pola kerjanya cenderung rutin, tambahan jam kerja seharusnya dihitung sebagai lembur.
Faruk menyebut, masih ada perusahaan yang menambah jam kerja dengan alasan target belum tercapai, lalu menggantinya hanya dengan makanan atau minuman tanpa perhitungan lembur resmi.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak bisa dibenarkan. “Intinya pekerja harus memahami, bilamana lebih dari itu dihitung lembur,” tegasnya.
Sejauh ini, Sarbumusi Jember mengaku belum banyak menerima pengaduan yang sampai berujung konflik terbuka.
Kebanyakan persoalan masih bisa diselesaikan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan maupun pekerja tentang aturan yang berlaku.
Faruk menambahkan, kondisi berbeda kerap ditemui di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jam kerja pekerja kadang bisa melebihi 10 jam sehari.
Dalam situasi seperti itu, Faruk menegaskan harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sarbumusi, kata dia, lebih memilih melakukan edukasi internal kepada anggota melalui pertemuan rutin bulanan dan pembinaan di basis organisasi.
Dengan cara itu, pekerja diharapkan lebih memahami hak-haknya sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hubungan industrial. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh