Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Meski Heboh di Medsos, Pengerahan 21.926 ASN untuk Validasi Data Kemiskinan Jember Diklaim Sah Secara Undang-Undang

Maulana RJ • Jumat, 1 Mei 2026 | 05:00 WIB
"Sesuai amanah UU Nomor 20 tahun 2023, tugas dan fungsi ASN adalah sebagai pelaksana pelayanan publik, yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah." DENI IRAWAN, Plt. Kepala BKPSDM Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
"Sesuai amanah UU Nomor 20 tahun 2023, tugas dan fungsi ASN adalah sebagai pelaksana pelayanan publik, yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah." DENI IRAWAN, Plt. Kepala BKPSDM Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Langkah pemerintah daerah mengerahkan seluruh ASN untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan sempat memicu gelombang perdebatan di media sosial, belum lama ini.

Bahkan, sejumlah video keluhan sejumlah ASN yang bertugas di lokasi jauh mendadak viral, memicu tanya publik mengenai dasar hukum di balik pengerahan tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, menyatakan penugasan ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Investasi SDM Besar-besaran! Gus Fawait Siapkan Rp 75 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Jember Tahun 2026

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pengabdian ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tugas dan fungsi ASN adalah sebagai pelaksana pelayanan publik, yang ditetapkan oleh kebijakan pejabat pembina kepegawaian daerah (kepala daerah atau Bupati)," kata Deni Irawan, menjawab pertanyaan Bupati Jember Gus Fawait, di hadapan 223 ASN yang baru dilantik, di pendapa Wahyawibawagraha, (27/4).

Deni juga mengemukakan, dari total 21.926 ASN di lingkup Pemkab Jember yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu, hanya sebagian kecil yang harus menempuh jarak jauh untuk Verval. "Jumlah ASN kami, 21.926, yang kebagian jauh-jauh ada sekitar 1.800 sekian ASN," katanya.

Bupati Jember Muhammad Fawait, menyinggung berbagai kebijakan manis yang telah diberikan Pemkab Jember kepada ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira Mahasiswa Jember! Gus Fawait Cairkan Beasiswa Minggu Ini, Sekali Dapat Dijamin Sampai Lulus!

Seperti tidak adanya pemotongan TPP, pengangkatan besar-besaran PPPK paruh waktu, hingga restu atas usulan libur guru saat murid libur dan kebijakan lima hari kerja bagi nakes. 

"Itu semua kebijakan manis, tapi kalau manis terus bisa diabet. Maka ada kebijakan yang pahit tapi menyehatkan, contohnya? Verval," katanya.

Gus Fawait juga menyayangkan narasi yang terbangun di media sosial seolah-olah penugasan ini merupakan bencana bagi ASN.

Padahal, beban yang diberikan tergolong ringan, yakni hanya melakukan verval untuk tiga hingga lima rumah saja.

"Yang dekat rumahnya tidak bikin video, yang jauh bikin video, seakan-akan ada bencana alam, padahal sekitar 19-20 ribuan ASN adem ayem, apalagi diwajibkan cuma tiga sampai lima rumah untuk verval ini," tuturnya.

Gus Fawait juga menyerukan agar ara ASN lebih memiliki empati dan kepedulian terhadap upaya penanganan krisis kemiskinan di Jember, yang menurutnya, angkanya tidak pernah turun di bawah 200 ribu jiwa dalam 10 tahun terakhir.

Baca Juga: Kencong Dominasi Haji Jember! 406 Jemaah KBIHU Assunniyah Siap Berangkat, Intip Jadwal Terbang Haji Plus & Reguler!

"Jadi dasarnya (ASN ikut verval) jelas, undang-undang. Kemiskinan kita di Jember dampaknya sudah parah, stunting tinggi, AKI dan AKB, karena pendidikan belum tinggi, ekonominya rendah, disebabkan apa? Kemiskinan," imbuh Gus Fawait. (mau/dwi)
 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#verval #Jember #BKPSDM #Gus Fawait #ASN