Radar Jember - Di tengah sengketa kepemilikan Jalan Wijaya Kusuma, persoalan lain mencuat dari proyek revitalisasi Stasiun Jember.
DPRD Jember menemukan bahwa pembangunan yang telah berjalan itu belum sepenuhnya dilengkapi dokumen perizinan.
Temuan ini memicu kritik karena proyek tetap berlangsung meski aspek administratif belum dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menabrak aturan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Head to Head Jember vs Banyuwangi: Bapenda Sebut New Power Jember Mulai Lampaui Old Power!
Dalam RDP, Komisi C mengungkap sejumlah izin seperti persetujuan teknis (pertek), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Amdalalin belum dapat ditunjukkan secara utuh.
Padahal, proyek tersebut telah mencapai progres 40 persen. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidaksinkronan antara pelaksanaan di lapangan dan ketentuan regulasi.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik jika pembangunan dilakukan tanpa izin yang jelas,” ujar Ardi Pujo Prabowo, Ketua Komisi C DPRD Jember.
PT KAI melalui perwakilannya menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan, meski sebagian masih bersifat informal. Namun, penjelasan ini dinilai belum cukup oleh dewan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
DPRD menegaskan bahwa setiap pembangunan harus melalui mekanisme resmi, termasuk kesepakatan tertulis antar lembaga. “Tidak bisa hanya komunikasi informal, harus ada proses yang jelas dan sesuai aturan,” tegas Ardi.
Selain aspek perizinan, dampak sosial proyek juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pedagang dan pelaku usaha di sekitar lokasi disebut belum mendapatkan kejelasan terkait dampak pembangunan terhadap aktivitas mereka.
Minimnya sosialisasi dinilai memperbesar potensi gesekan antara proyek dan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa aspek non-teknis seringkali luput dari perhatian dalam pelaksanaan pembangunan.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo, menegaskan, forum RDP seharusnya menjadi ruang mencari solusi dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia menyebut DPRD tidak menolak pembangunan selama prosedur dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi publik. Menurutnya, penghentian sementara proyek perlu dilakukan hingga seluruh proses administrasi benar-benar lengkap dan jelas.
“Kami ini mencari solusi, bukan gontok-gontokan. Harapan kami dihentikan sementara sampai semua proses ini benar-benar selesai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum jika pembangunan dilakukan di atas aset pemerintah daerah tanpa mekanisme yang sah.
Perubahan atau kerusakan aset publik, menurutnya, tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Jika terbukti melanggar, hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur: Korban Tewas Jadi 14 Orang
“Kalau sampai merusak atau mengubah aset pemerintah daerah, ini bisa masuk pidana,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jember berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, hari ini.
Rekomendasi penghentian sementara juga akan disampaikan jika ditemukan pelanggaran administratif.
Dewan ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. “Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan untuk dihentikan sampai semuanya jelas,” imbuh Ardi Pujo Prabowo. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh