Radar Jember - Penyempitan Jalan Wijaya Kusuma di depan Stasiun Jember tak sekadar persoalan teknis pembangunan. Di baliknya, mencuat sengketa klaim kepemilikan antara PT KAI dan Pemkab Jember yang berimplikasi langsung pada akses publik.
Komisi C DPRD Jember pun turun tangan, memanggil PT KAI Daop 9 Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemarin (28/4).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini justru membuka fakta bahwa jalan tersebut diklaim oleh dua pihak dengan dasar yang berbeda. PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan bahwa Jalan Wijaya Kusuma masuk dalam aset mereka berdasarkan dokumen lama yang merujuk pada peta tanah era kolonial atau grondkaart.
Baca Juga: Head to Head Jember vs Banyuwangi: Bapenda Sebut New Power Jember Mulai Lampaui Old Power!
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan jalan tersebut merupakan aset daerah yang dibangun dan dirawat menggunakan anggaran publik.
“Terkait dengan kepemilikan jalan berdasarkan aset itu milik kami (KAI, Red). Tapi untuk aspal yang dibangun tahun lalu di Jalan Wijaya Kusuma itu dilakukan Pemkab,” ujar Yulianto Setyo Nugroho, Asisten Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember.
Penjelasan itu berarti, aset pemkab hanya aspal di Jalan Wijaya Kusuma termasuk jalan depan Stasiun Jember yang kini menjadi polemik.
Penjelasan tersebut memicu kritik dari Komisi C yang menilai pendekatan historis semata tidak cukup untuk menentukan kepemilikan di masa kini.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan, setiap klaim harus didukung data legal yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif.
Baca Juga: Penyegaran Kejati Jatim, Yadyn Resmi Pimpin Kejari Jember
Ia mengingatkan bahwa penggunaan dokumen lama tanpa pembaruan berpotensi menimbulkan konflik baru. “Kalau mengklaim, harus bisa menunjukkan data yang jelas, jangan hanya menyampaikan tanpa bukti,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat proyek tersebut. Penyempitan jalan dinilai mengganggu akses lalu lintas dan aktivitas warga di kawasan itu.
Jalan Wijaya Kusuma selama ini menjadi salah satu jalur penting yang menghubungkan sejumlah titik strategis di pusat kota.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo, menilai, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang. Ia mengingatkan, pentingnya memahami kronologi pembangunan jalan yang melibatkan peran pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, fungsi sosial jalan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. “Jangan hanya melihat satu sisi bahwa itu masuk dalam data aset, tapi bagaimana proses hingga jalan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Garahan Jember Hilang Saat Mandi
Menurutnya, RDP tersebut menjadi titik awal bagi upaya penelusuran lebih lanjut terkait status Jalan Wijaya Kusuma. DPRD mendorong adanya klarifikasi data yang transparan dan sinkron antara PT KAI dan Pemkab Jember. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh