Radar Jember - Ancaman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak dinilai belum tentu menjawab maraknya kasus serupa di Jember.
Advokat dan Direktur Ahimsa Mahardika, Yamini Soedjai, justru menilai sanksi tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi mengaburkan fokus perlindungan korban.
Menurutnya, kebiri kimia bukan solusi efektif untuk mencegah kejahatan seksual berulang.
Baca Juga: ‘Janji Manis’ Kebiri Kimia: Kekerasan Seksual Membayangi Anak-Anak di Jember
“Saya tidak setuju dengan kebiri kimia karena kelihatannya tidak efektif. Apa jaminannya pelaku tidak akan melakukan kekerasan seksual lagi meski sudah mendapat kebiri kimia?,” ujarnya.
Ia menegaskan, kekerasan seksual tidak semata persoalan biologis, melainkan persoalan cara pandang dan relasi kuasa.
“Kebiri kimia tidak menyelesaikan akar masalahnya. Kekerasan seksual itu akarnya ada pada cara pandang pelaku yang tidak dikoreksi,” katanya.
Yamini juga menilai kekerasan seksual merupakan serangan terhadap martabat manusia yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan hukuman fisik.
“Kekerasan seksual itu penyerangan martabat manusia, tidak bisa hanya diselesaikan dengan kebiri kimia,” tegasnya.
Baca Juga: Siapkan Joran Terbaik! Ini 4 Spot Mancing Paling Mematikan di Jember
Ia bahkan mengingatkan bahwa kebiri kimia tidak menjamin pelaku berhenti melakukan kekerasan.
“Kelamin itu hanya alat. Pelaku masih bisa mengulangi perbuatannya, bisa saja menggunakan alat lain untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain dinilai tidak efektif, Yamini menyebut, kebiri kimia sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Ia menyoroti dampak medis yang ditimbulkan.
“Efek samping kebiri kimia bukan hanya penekanan libido, tapi juga pengeroposan tulang dan penurunan kesehatan lainnya. Hukuman itu seharusnya bukan berbentuk penyiksaan,” katanya.
Dari sisi hak asasi manusia, Yamini menilai, kebiri kimia bertentangan dengan prinsip internasional. “Kebiri kimia itu melanggar konvensi anti penyiksaan. Selain itu, biaya penerapannya juga sangat mahal,” imbuhnya.
Ia pun mendorong negara untuk menempuh pendekatan lain yang dinilainya lebih tepat. “Daripada kebiri kimia, lebih baik memaksimalkan hukuman pidana penjara. Terapkan pidana maksimal,” ujarnya.
Di saat yang sama, ia mengingatkan agar pemenuhan hak korban tidak diabaikan. “Yang sering luput adalah hak korban, seperti restitusi, layanan kesehatan, dan rehabilitasi. Ini justru yang paling penting,” pungkas Yamini. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh