Radar Jember - Diskusi mengenai hukuman kebiri kimia kembali memanas di penghujung tahun 2025.
Hal ini dipicu oleh vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap seorang predator seksual.
Pelaku terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santriwatinya di Pulau Kangean.
Kondisi serupa juga membayangi Kabupaten Jember. Tren kasus kekerasan seksual di wilayah ini seolah tidak pernah surut.
Baca Juga: Siapkan Joran Terbaik! Ini 4 Spot Mancing Paling Mematikan di Jember
Memasuki awal tahun 2026 saja, publik dikejutkan dengan kasus di Kecamatan Mayang, di mana seorang kakek berusia 61 tahun tega menyetubuhi cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember yang kini telah dilebur ke dalam Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, pada tahun 2024 ada 105 kasus kekerasan seksual kepada anak.
Sedangkan, di tahun 2025 sudah dilaporkan 104 kasus kekerasan seksual.
Fenomena ini memicu desakan publik agar penegakan hukum tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan efek jera maksimal melalui edukasi sanksi, termasuk penerapan kebiri kimia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Jember, Dr Muhammad Hoiru Nail, menjelaskan bahwa kebiri kimia adalah instrumen yang sah secara undang-undang, sehingga bisa diterapkan.
"Negara memandang kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dibutuhkan instrumen hukum yang juga bersifat luar biasa," tegasnya.
Menurut Hoiru, pidana konvensional (penjara) seringkali dinilai belum cukup memberikan efek jera. Terutama bagi pelaku yang cenderung mengulangi perbuatannya. Dalam sistem hukum Indonesia, kebiri kimia berstatus sebagai pidana tambahan.
"Pelaku tetap menjalani pidana pokok berupa penjara. Kebiri kimia baru dijalankan setelah pidana pokok selesai, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambah Hoiru.
Meski terlihat sebagai solusi pamungkas, Hoiru menekankan bahwa tidak semua pelaku kekerasan seksual bisa langsung dikebiri. Ada batasan ketat yang diatur undang-undang.
Antara lain, tambah dia, pelaku merupakan residivis, korban lebih dari satu orang, hingga perbuatan pelaku menimbulkan dampak psikis atau fisik yang berat bagi korban. Prosesnya pun panjang.
Selain pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli di persidangan, ada tahapan klinis yang harus dilewati.
"Pelaku harus dinyatakan layak secara medis. Jika belum layak, maka pelaksanaan dapat ditunda untuk evaluasi ulang," pungkasnya.
Hukuman ini, harap Hoiru, bukan sekadar bentuk balas dendam legal, melainkan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anak dari ancaman predator seksual. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh