Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Dana Desa 2026: Alokasi Fisik Sisa Rp 200 Juta, Wakil Ketua DPRD Jember Khawatir Jalan Rusak Kian Parah!

Sidkin • Senin, 27 April 2026 | 05:00 WIB
"Kalau pemkab dan provinsi tidak ikut turun tangan, sementara desa tidak punya anggaran, maka jalan desa bisa semakin rusak." WIDARTO, Wakil Ketua DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
"Kalau pemkab dan provinsi tidak ikut turun tangan, sementara desa tidak punya anggaran, maka jalan desa bisa semakin rusak." WIDARTO, Wakil Ketua DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Perubahan skema pengelolaan Dana Desa (DD) membawa dampak baru di tingkat desa.

Pemerintah pusat mengarahkan sebagian besar anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) guna memperkuat ekonomi lokal.

Akan tetapi di balik itu, ruang pembangunan desa pun kini semakin terbatas.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: Bukan Cuma Wisata Alam! Bupati Jember Targetkan Wisata Medis Internasional, Begini Nasib Trio RSD ke Depan!

Berdasarkan aturan itu, sekitar 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun Dana Desa dialokasikan untuk mendukung KDMP.

Ia menyebut, pihaknya bahkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Dana Desa di Kementerian Keuangan untuk memastikan kejelasan kebijakan tersebut.

“Secara aturan memang seperti itu. Dan ini diproyeksikan berjalan hingga enam tahun ke depan,” ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjut Widarto, memiliki argumentasi bahwa kebijakan ini bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan anggaran yang nantinya kembali ke desa dalam bentuk aset.

Baca Juga: Laga Panas di Batu! Persid Jember Boyong Skuad Penuh Tantang Persikoba, Uji Nyali Jelang Liga 4 Nasional!

Infrastruktur seperti gudang, kendaraan operasional, hingga peralatan pendukung KDMP akan diserahkan kepada desa setelah melalui proses audit.

“Mereka menyebut ini bukan pemotongan karena pada akhirnya aset itu akan dimiliki desa, bahkan bisa menjadi sumber pendapatan melalui bagi hasil usaha,” jelasnya

Namun, di tingkat desa, dampaknya dinilai tidak sederhana. Ruang fiskal desa menjadi semakin sempit karena harus berbagi dengan berbagai kewajiban lain.

Seperti BLT Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga penanganan stunting. Akibatnya, alokasi untuk pembangunan fisik seperti jalan desa dan fasilitas umum menjadi sangat terbatas.

“Kalau yang tersisa hanya Rp 150 juta sampai Rp 200 juta, sementara dusun banyak, tentu pembangunan jadi tidak maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Sejarah Baru! RSD dr. Soebandi Jember Masuk 5 Besar Nasional, Kini Bisa Cetak Dokter Spesialis Secara Mandiri!

Kondisi ini juga berpotensi menggerus makna perencanaan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

Musyawarah desa (musdes) dan musrenbangdes yang selama ini menjadi ruang aspirasi warga dikhawatirkan kehilangan fungsi.

Ketika sebagian besar anggaran sudah ditentukan dari pusat, hasil musyawarah berisiko tidak bisa direalisasikan.

DPRD Jember pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih ekspansif dalam membantu pembangunan desa.

Baca Juga: Subsidi Salah Sasaran! Jasa Laundry hingga Hotel Juga Pakai Gas Elpiji 3 Kilo di Jember

Jika tidak ada intervensi tambahan, Widarto memprediksi kualitas infrastruktur desa akan semakin menurun dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau pemkab dan provinsi tidak ikut turun tangan, sementara desa tidak punya anggaran, maka jalan desa bisa semakin rusak. Ini bukan semata soal kinerja kepala desa, tapi memang karena keterbatasan anggaran,” pungkas politisi PDIP Jember tersebut. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Dana Desa (DD) #DPRD #KDMP #DPRD jember