Radar Jember - DPRD Jember menyoroti serius persoalan jaminan kesehatan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah muncul kasus yang menjadi perhatian publik.
Seorang guru PPPK paruh waktu di SMA Negeri Kalisat meninggal dunia seusai berjuang melawan infeksi otak. Peristiwa ini menjadi alarm pentingnya perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik non-ASN.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengungkapkan, persoalan tidak hanya berhenti pada kondisi medis, tetapi juga status jaminan kesehatan.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Operasi Gas LPG Murah di Kantor Kecamatan se-Jember
Ia menjelaskan, guru tersebut awalnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri. Namun, saat menjalani perawatan intensif, diketahui terdapat tunggakan iuran yang berdampak pada pembiayaan pengobatan.
“Ketika harus membayar biaya pengobatan, ternyata status kepesertaannya bermasalah karena ada tunggakan,” ujarnya.
Kronologi kejadian bermula saat almarhum, Mochammad Aviv, warga Kecamatan Sukowono, mengalami sakit yang didiagnosis sebagai infeksi otak.
Ia sempat menjalani perawatan di RSD dr Soebandi Jember. Namun, di tengah proses pengobatan, persoalan administrasi jaminan kesehatan muncul dan menjadi kendala. Hingga akhirnya, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Baca Juga: Akhirnya Warga Dusun di Jember Ini Bisa Tenang, Aliran Sungai Baru Ditutup Tuntas Ditutup
Menurut Wahyu, kondisi tersebut menjadi ironi karena secara status, almarhum merupakan PPPK paruh waktu di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, DPRD Jember tidak ingin kasus ini berhenti sebagai persoalan lintas kewenangan semata.
“Ini jadi pelajaran. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang, khususnya untuk PPPK Kabupaten Jember,” tegasnya.
Hasil penelusuran Komisi D menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4.000 PPPK paruh waktu di bawah Dinas Pendidikan Jember.
Mereka memang telah dialokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Akan tetapi hanya mencakup periode Januari hingga September 2026.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya kekosongan perlindungan pada tiga bulan terakhir. “Artinya ada potensi kekosongan jaminan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu Jember pada bulan Oktober hingga Desember,” ungkap Politisi PDIP tersebut.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Jember mendorong langkah cepat dari pemerintah daerah. Komisi D meminta Dinas Pendidikan segera mengusulkan penambahan anggaran dalam perubahan APBD 2026 agar seluruh PPPK tetap terlindungi hingga akhir tahun.
“Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai ada lagi tenaga yang tidak terlindungi hanya karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh