Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Denda Rp 60 Miliar Menanti! Pengecer BBM Ilegal di Jember Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Simak Aturannya!

M Adhi Surya • Sabtu, 18 April 2026 | 05:00 WIB
“Kami memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat.” Ipda Harry Sasono, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember. (M ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
“Kami memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat.” Ipda Harry Sasono, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember. (M ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran tanpa izin ditegaskan sebagai kegiatan ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Sebelumnya, Polres Jember mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: CEK LENGKAP Ini Daftar Tarif Khusus Kereta Api di Wilayah Daop 9 Jember, Mulai Harga Rp 45 ribu

Dari hasil penindakan, petugas menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi BBM subsidi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa praktik penimbunan maupun penjualan ulang BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi di masyarakat.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penimbunan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum terbaru dalam pengaturan sektor energi, termasuk distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Jember Jadi Role Model Nasional! Kepala BGN Dadan Hindayana Puji Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan!

Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sanksi ini diberikan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.

Harry menjelaskan, praktik pengecer ilegal kerap menjadi pintu masuk terjadinya penimbunan BBM. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembelian berulang di SPBU hingga penyimpanan dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Kami memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #bensin eceran #bbm subsidi #BBM