Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terancam Denda Rp 60 Miliar! Penimbun Pertalite di Jember Tak Berkutik Saat Mobil Carry Modifikasinya Disita!

M Adhi Surya • Rabu, 15 April 2026 | 06:05 WIB
Ilustrasi mobil penimbun BBM. (foto: AI)
Ilustrasi mobil penimbun BBM. (foto: AI)

Radar Jember – Praktik ilegal penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada pedagang bensin eceran hingga pom mini ternyata sudah berlangsung lama.

Sedikitnya selama satu tahun, pelaku menjalankan bisnis melanggar hukum tersebut.

Aksi itu akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Jember menangkap pelaku penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Silo, Minggu malam (13/4).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Ditinggal Pergi, Rumah di Jenggawah Jember Berakhir Terbakar, Ini Kronologinya

Warga mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU yang dilakukan berulang kali dengan pola tidak wajar.

“Aktivitas tersebut meresahkan karena berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama tim Resmob Timur, Satreskrim Polres Jember langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi SPBU yang dimaksud.

Hasil pengawasan menunjukkan sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari area SPBU.

Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: Nyalip dari Kiri, Ibu dan Anak Tewas

Saat dilakukan penyetopan dan pemeriksaan, polisi menemukan delapan jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.

Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan tambahan pompa air dan selang khusus. Modifikasi ini diduga digunakan untuk mempercepat proses pemindahan BBM secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan frekuensi sekitar empat kali dalam sepekan.

“Pelaku menjual kembali pertalite kepada pengecer BBM dan pom mini yang sudah menjadi langganannya, dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak Dr Yadyn Palebangan, Dari Jaksa KPK hingga Kajari Jember

Harry Herry, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM maupun gas elpiji subsidi.

“Penindakan ini sebagai komitmen kami untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” tegasnya. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #penimbunan BBM #BBM #Polres Jember #Pertalite