Radar Jember - Kualitas produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jember kini berada di bawah pengawasan ketat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, turun langsung mengawal penyusunan regulasi di Pemkab Jember untuk memastikan produk hukum yang lahir bukan sekadar macan kertas, apalagi menjadi titipan kepentingan politik.
Dalam pertemuan di Kantor Pemkab Jember (10/4), Haris menyebut Naskah Akademik (NA) adalah jantung dari sebuah kebijakan.
Ia memperingatkan bahwa tanpa fondasi akademik yang kuat, Perda hanya akan menjadi syarat administrasi yang kehilangan substansi hukumnya.
"Pokok pikiran dalam perancangan harus presisi. Tujuannya satu: fungsi substansi Perda harus dirasakan langsung oleh rakyat," kata Haris, di hadapan Sekda, dan sejumlah anggota Tim Propemperda Pemkab.
Namun, poin paling krusial dalam kunjungan ini adalah mengenai distorsi politik di tingkat legislatif.
Meski tugas teknis Kemenkumham berakhir pada tahap harmonisasi, ia menyatakan komitmennya mengawal draf regulasi hingga ke meja DPRD Jember.
Ia juga mendesak Pemkab Jember untuk berani mempertahankan integritas draf regulasi saat berhadapan dengan dewan.
Baca Juga: Syarat Berat Jadi Direktur BUMD Jember: Pengalaman Manajerial 5 Tahun dan Bebas Politik
Kemenkumham Jatim juga berencana melakukan komunikasi intensif dengan legislatif demi menjamin bahwa setiap pasal yang disahkan memiliki payung hukum yang tangguh dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan golongan.
"Kami berharap proses ini tetap on the track. Saat masuk ke ranah politik di DPRD, pemerintah daerah sebagai penggagas harus mampu mempertahankan substansi perda tersebut agar hasilnya utuh, tidak terpotong-potong, dan kepentingan politiknya tidak terlalu mendominasi," imbuhnya. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh