Radar Jember – Penurunan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin (Bankum Maskin) di Jember terasa begitu mencolok.
Pada tahun 2025, anggarannya mencapai Rp 700 juta. Namun, pada 2026, anggaran turun drastis menjadi hanya Rp 50 juta.
Perubahan ini bukan sekadar angka, melainkan juga ikut menyempitkan ruang akses keadilan bagi masyarakat kecil. Apalagi selama ini, mereka juga bergantung pada pendampingan hukum gratis.
Ketua Pansus LKPJ 1 DPRD Jember, Muhammad Kholil Asy’ari, mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
Baginya, perlindungan hukum bukan program pelengkap, melainkan kewajiban negara yang harus hadir terutama bagi kelompok rentan.
Ketika alokasi anggaran dipangkas sedalam ini, peran pemerintah dalam memastikan warga mendapatkan pembelaan hukum yang layak ikut dipertaruhkan.
Wakil Ketua Pansus LKPJ 1, Wahyu Prayudi Nugroho, menilai, penurunan drastis ini perlu diimbangi langkah konkret agar hak masyarakat tetap terpenuhi.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Komitmen dengan Tegas: Nasib PPPK Jember Aman Sampai 2027
Wahyu turut mempertanyakan rencana pemerintah dalam menjaga layanan bantuan hukum di tengah keterbatasan anggaran.
“Ketika anggaran merosot drastis, bagaimana langkah Pemkab Jember tetap memberikan hak perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat?” tanyanya.
Anggota DPC Peradi Jember, Lutfian Ubaidillah, menyebut, penurunan anggaran sangat memengaruhi kemampuan masyarakat tidak mampu dalam mengakses bantuan hukum.
Menurutnya, keperluan bantuan hukum itu memang khusus untuk masyarakat miskin. Sehingga mereka tetap memperoleh pendampingan atau pembelaan dari advokat,” katanya.
Lutfian menambahkan, tanpa dukungan anggaran, organisasi bantuan hukum (OBH) akan kesulitan menjalankan fungsinya.
Akses pembiayaan menjadi terbatas, sementara kebutuhan pendampingan tetap tinggi.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif membangun kemitraan dengan organisasi advokat. Misalnya melalui skema satu desa satu advokat agar pendampingan hukum bisa menjangkau masyarakat tidak mampu hingga tingkat desa,” jelasnya.
sidkBaca Juga: BRI Salurkan Ambulans untuk Muhammadiyah Tanggul Jember, Perkuat Layanan Kesehatan Warga
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Jember, Andika DW, menjelaskan, pihaknya menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.
Ia menyebut total anggaran Bagian Hukum tahun ini sebesar Rp 900 juta, sehingga alokasi untuk bantuan hukum masyarakat miskin sebesar Rp 50 juta.
“Kami hanya memproses usulan OBH tersebut, dan terkait perbedaan anggaran kami menyesuaikan alokasi yang diberikan,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh