Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami laporan dugaan korupsi atau manipulasi klaim tagihan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Penanganan perkara kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur klaim layanan kesehatan tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 hingga 20 saksi.
Baca Juga: Pecah Rekor 5 Tahun! Pertumbuhan Ekonomi Jember Tembus 5,47 Persen, Lampaui Jatim Hingga Nasional!
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme pengajuan klaim serta dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Menurutnya, proses klarifikasi masih terus berjalan dan penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih fokus pada pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung,” ujarnya.
Ivan menegaskan, Kejari memiliki tanggung jawab menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, termasuk dalam pelaksanaan program JKN.
Karena itu, setiap indikasi praktik curang dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan harus ditelusuri secara objektif.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyoroti dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
Laporan tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai pejabat BPJS Kesehatan, mantan pejabat di Dinas Kesehatan Jember, anggota dewan Jember, hingga dokter spesialis.
Dugaan fraud sendiri pertama kali terdeteksi saat BPJS Kesehatan Cabang Jember menemukan indikasi kejanggalan klaim pada akhir September lalu.
Setelah dilakukan audit dan penelusuran internal, tiga rumah sakit disebut masuk dalam proses klarifikasi, yakni RS Siloam Jember, RSD Balung, dan RS Paru Jember.
Pelapor menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara administratif melalui pengembalian kerugian.
Ia berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus hingga proses pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Jember Muhammad Irwan Datuiding menegaskan komitmennya menuntaskan semua perkara.
Sejak dilantik pada 12 Maret lalu, ia membawa pesan jelas terkait penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah, termasuk dugaan kasus BPJS yang melibatkan beberapa rumah sakit di Jember.
“Kami akan fokus menuntaskan perkara-perkara yang ada, termasuk kasus BPJS maupun lainnya, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya Kemarin (1/4).
Ia juga menegaskan, statusnya sebagai pelaksana tugas tidak menjadi alasan untuk lengah, dan seluruh perkara yang sedang ditangani Kejari Jember tetap menjadi prioritas penyelesaian.
“Meski status Plt kami pastikan keseriusan dalam menuntaskan semua perkara,” pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh