Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wisatawan Cianjur Belum Ditemukan, Operasi SAR Pantai Papuma Jember Masuki Batas Akhir Pencarian 7 Hari

Jumai RJ • Jumat, 3 April 2026 | 02:07 WIB
MASIH MENCARI: Tim SAR terus memantau perairan yang berada di sekitar Papuma, kemarin (2/4). Hari ini, hari terakhir pencarian korban di Pantai Papuma akan diperluas. (JUMAI/RADAR JEMBER)
MASIH MENCARI: Tim SAR terus memantau perairan yang berada di sekitar Papuma, kemarin (2/4). Hari ini, hari terakhir pencarian korban di Pantai Papuma akan diperluas. (JUMAI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Memasuki hari keenam, kemarin Kamis (2/4), pencarian korban hilang terseret ombak di Pantai Papuma, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, masih belum membuahkan hasil.

Korban diketahui bernama M Sheva Yusuf, 22, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban dilaporkan hilang setelah dihantam ombak besar di sekitar Bukit Siti Hinggil pada Sabtu (28/3) lalu.

Baca Juga: Pecah Rekor 5 Tahun! Pertumbuhan Ekonomi Jember Tembus 5,47 Persen, Lampaui Jatim Hingga Nasional!

Sejak kejadian, upaya pencarian terus dilakukan oleh tim SAR gabungan bersama aparat kepolisian, relawan, serta warga setempat.

Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko Dhardak mengatakan, pencarian telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk penyelam dari kawasan Pantai Papuma dan Watu Ulo.

“Pencarian dilakukan dengan menyisir sepanjang bibir pantai Papuma hingga Pantai Malikan, serta penyisiran di tengah laut menggunakan perahu nelayan,” ujarnya.

Selain tim SAR, pihak keluarga korban juga turut melakukan pencarian secara mandiri dengan menggunakan jukung di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: 116 Perkara Dieksekusi, Kejari Jember Musnahkan 73.776 Pil Koplo dan Hampir 1 Kg Sabu

Namun hingga hari keenam, korban masih belum ditemukan. Memasuki hari ketujuh pada Jumat (3/4), tim SAR berencana memperluas area pencarian dengan koordinasi lintas instansi dan relawan.

“Area pencarian akan diperluas, baik di sekitar lokasi awal kejadian maupun ke arah Pantai Malikan dan perairan yang lebih jauh,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para nelayan setempat agar segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban saat melaut.

Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.

Pencarian orang hilang termasuk korban yang terseret ombak pantai dilakukan 7 hari secara berturut-turut. Operasi pencarian itu bisa dilanjutkan atau tidak, juga dari hasil evaluasi. (jum/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#wisatawan hilang #Jember #pantai papuma #terseret ombak