Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Sibuk Berburu Takjil Ramadan, Pengedar di Jember Malah Sibuk Sebar Sabu & Pil Koplo! Polisi Ciduk 18 Orang Sepanjang Maret!

M Adhi Surya • Kamis, 2 April 2026 | 06:30 WIB
TANGKAP: Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jember menunjukan barang bukti. (M ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
TANGKAP: Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jember menunjukan barang bukti. (M ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember — Sepanjang bulan Maret ini masyarakat Jember, disibukkan dengan aktivitas di Ramadan dan mudik Lebaran.

Namun, siapa sangka justru bulan tersebut menjadi catatan penting untuk bahaya peredaran narkoba. Sebab, dari kasus yang diungkap Polres Jember, mayoritas adalah sabu hingga pil koplo.

Diketahui, sepanjang Maret, Polres Jember mengungkap 15 kasus tindak pidana dengan total 18 tersangka. Dari seluruh kasus yang diungkap, 14 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.

Jumlah tersangkanya mencapai 17 orang, didominasi laki-laki. Kondisi ini memperlihatkan bahwa peredaran sabu masih aktif menyasar berbagai lapisan masyarakat di wilayah Jember.

Baca Juga: Dampaknya Terasa di Jember! Harga Bahan Baku Plastik Melambung Akibat Konflik Timur Tengah

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengakui dominasi kasus narkotika tersebut menjadi perhatian serius.

“Dari 15 kasus yang kami ungkap selama Maret, sebanyak 14 kasus merupakan narkotika dengan jumlah tersangka 17 orang,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Polisi menyita sabu dengan total berat 35,99 gram dari tangan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian pelaku berperan sebagai pengedar skala kecil yang menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Modernisasi Muscab PKB Jember: Empat Nama Berebut Kursi Ketua Lewat Seleksi Aplikasi Simpel

Fenomena ini menunjukkan motif ekonomi masih menjadi alasan utama pelaku terjun ke bisnis ilegal tersebut. “Keuntungan penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Bobby.

Polisi menilai kondisi ekonomi kerap dimanfaatkan jaringan untuk merekrut pelaku baru. Yang menjadi perhatian, pola peredaran tidak lagi bersifat individual.

Para pelaku terhubung dalam rantai distribusi yang lebih panjang sehingga sulit diputus dalam waktu singkat.

“Modusnya menggunakan sistem jaringan peredaran panjang, sehingga pengembangannya masih terus dilakukan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai denda berat.

Di luar kasus narkotika, polisi juga menemukan praktik peredaran obat keras ilegal. Satu tersangka diamankan bersama 81 butir Trihexyphenidyl yang diduga dijual bebas tanpa izin edar maupun resep dokter.

Baca Juga: Modernisasi Muscab PKB Jember: Empat Nama Berebut Kursi Ketua Lewat Seleksi Aplikasi Simpel

Kasus obat keras ilegal tersebut dinilai tak kalah berbahaya karena menyasar kalangan remaja. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polisi menilai pengawasan bersama masyarakat diperlukan agar peredaran narkoba dan obat terlarang tidak semakin meluas. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Lebaran #Ramadan #Jember #Polres Jember #kasus narkoba