Grebek Markas Sabu Sumberbaru: Polres Jember Amankan Senpi Rakitan dan Katana dari Tangan Pengedar

M Adhi Surya • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 03:00 WIB
SIGAP: Senjata api rakitan serta senapan angin laras panjang amunisi diamankan Polres Jember saat penggerebekan markas sabu di Kecamatan Sumberbaru. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
SIGAP: Senjata api rakitan serta senapan angin laras panjang amunisi diamankan Polres Jember saat penggerebekan markas sabu di Kecamatan Sumberbaru. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Penggerebekan markas sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, mengungkap lebih dari sekadar praktik penyalahgunaan narkotika.

Polisi juga menemukan senjata api rakitan. Bila dugaan polisi senpi itu untuk pengamanan aktivitas transaksi sabu. Maka, Jember bisa dikatakan rawan dalam peredaran sabu. 

Temuan itu menguatkan dugaan bahwa rumah kosong tersebut bukan hanya lokasi pesta sabu, melainkan juga menjadi titik transaksi yang telah dilengkapi sistem pengamanan.

Aparat menduga para pelaku mengantisipasi gangguan, baik dari rival maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dampaknya Terasa di Jember! Harga Bahan Baku Plastik Melambung Akibat Konflik Timur Tengah

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan, keberadaan senjata di lokasi menjadi perhatian serius penyidik.

“Kami masih mendalami keterkaitan senjata tersebut dengan aktivitas peredaran sabu, termasuk kemungkinan digunakan dalam pengamanan transaksi,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial VN dan SP yang diduga melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Karangbayat.

Baca Juga: Modernisasi Muscab PKB Jember: Empat Nama Berebut Kursi Ketua Lewat Seleksi Aplikasi Simpel

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penggunaan narkotika.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Jember bersama Tim Alap-Alap Satsamapta melakukan penggerebekan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 17.00, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Warga menyebut rumah itu kerap didatangi orang yang keluar masuk hampir setiap hari. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sembilan orang berada di dalam rumah.

Beberapa di antaranya diketahui tengah mengonsumsi sabu saat petugas masuk. Dari sembilan orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya merupakan pengguna.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 6,85 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp 33,2 juta, serta 15 unit telepon seluler.

Yang mencolok, petugas juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi, empat senapan angin PCP, serta 12 senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit, pisau, badik hingga katana.

Menurut Bagus, keberadaan senjata tersebut membuat proses penggerebekan dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi karena potensi perlawanan cukup besar. Polisi memastikan situasi aman sebelum memasuki bangunan.

Baca Juga: Prestasi LKPJ Jember 2025: Gus Fawait Laporkan PAD Melonjak 32 Persen Tanpa Naikkan Pajak

Atas perbuatannya, kedua tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Khusus tersangka VN juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara itu, tujuh orang yang diduga sebagai pengguna menjalani asesmen terpadu di BNNP Jawa Timur untuk menentukan apakah akan menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan kepemilikan senjata dengan aktivitas kriminal lainnya. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember narkoba Sabu Polres Jember senpi