KEPATIHAN, Radar Jember – Sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember sepanjang Januari hingga Februari.
Data tersebut menunjukkan laporan kekerasan masih terus muncul pada awal tahun ini.
Mengutip laman PPID Jemberkab dari total 79 kasus tersebut didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disusul kekerasan seksual, kekerasan psikis, serta penelantaran anak. Bentuk KDRT yang dilaporkan meliputi penganiayaan pasangan, pertengkaran berulang disertai kekerasan fisik, hingga tekanan emosional yang berlangsung dalam waktu lama.
Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: Vario Vs Vario, Dua Orang Dilarikan ke RS
Kepala UPTD PPA Jember Hery Apriliyanto mengatakan, seluruh laporan berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan resmi, baik secara langsung maupun daring. Kasus yang ditangani, kata dia, berasal dari berbagai latar belakang dan terjadi di lingkungan keluarga maupun sosial.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan penanganan terdapat 18 korban perempuan dengan total 34 kasus. Sebagian korban mengalami kekerasan berlapis, misalnya kekerasan fisik yang terjadi bersamaan dengan intimidasi atau tekanan psikologis sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak tercatat dalam 45 penanganan kasus dengan jumlah 24 korban. Banyak kasus berkaitan dengan kekerasan seksual dan pengasuhan yang tidak layak, sehingga korban memerlukan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis secara berkelanjutan.
Baca Juga: PENTING! Jadwal UTBK-SNBT 2026 Diperbarui, Ada Perubahan Masa Unduh Kartu Peserta
Menurut Hery, setiap laporan ditangani melalui tahapan asesmen awal, pendampingan, hingga evaluasi sebelum kasus dinyatakan selesai. Layanan yang diberikan meliputi fasilitasi visum, bantuan hukum, konseling psikologis, hingga penyediaan rumah aman apabila korban membutuhkan perlindungan sementara.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menilai masih ada korban yang enggan melapor karena rasa takut atau tekanan sosial. Padahal, laporan masyarakat menjadi langkah penting untuk menghentikan kekerasan agar tidak terus berulang. “Kami mengimbau korban maupun keluarga jangan takut melapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk menjaga kerahasiaan identitas. Langkah tersebut diharapkan memberi rasa aman bagi korban saat mencari keadilan. “Identitas korban kami lindungi dan penanganan dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Alfan menambahkan, upaya memutus rantai kekerasan seksual membutuhkan peran aktif masyarakat. Lingkungan sekitar diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. “Putus rantai kekerasan seksual harus dimulai dari keberanian melapor dan kepedulian bersama,” pungkasnya. (dhi/dwi)
PUTUS RANTAI KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
(Data UPTD PPA Jember, Perione Jan–Feb 2026)
TOTAL: 79 KASUS
Kekerasan terhadap perempuan & anak ditangani
JENIS KASUS TERBANYAK
1. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
- Kekerasan seksual
- Kekerasan psikis
- Penelantaran anak
KORBAN PEREMPUAN
- 34 kasus
- 18 korban
- Banyak mengalami kekerasan berlapis
(fisik + psikis)
KORBAN ANAK
- 45 kasus
- 24 korban
- Didominasi:
- Kekerasan seksual
- Pengasuhan tidak layak
KENAPA BANYAK TAK MELAPOR?
- Takut
- Tekanan sosial
- Rasa malu