Radar Jember — Mengurus pergantian nama pemilik kendaraan bermotor atau balik nama kerap dianggap rumit.
Sebab, jika memahami tata cara dan syaratnya, maka proses tersebut relatif mudah dan transparan.
Kepala UPT Samsat Teratai, Ismawan Taramurti, memastikan seluruh tahapan telah disusun sederhana.
“Informasi tahapan balik nama beserta informasi biaya itu bisa diakses langsung tanpa perantara. Jadi tanpa calo,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa syarat utama balik nama kendaraan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli, serta kuitansi jual beli bermaterai sebagai bukti transaksi.
Untuk kendaraan dari luar daerah, pemohon juga wajib melampirkan surat mutasi dari Samsat asal.
Selain dokumen administrasi, kendaraan wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian dengan data pada STNK dan BPKB.
Baca Juga: Selang Kompor Putus Warung Mie di Balung Jember Terbakar
“Hasil cek fisik tersebut kemudian dilegalisasi dan menjadi bagian dari berkas pengajuan balik nama,” tuturnya.
Setelah cek fisik, pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran.
Petugas akan melakukan verifikasi data serta menghitung besaran kewajiban pembayaran, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Pembayaran dilakukan langsung di loket resmi yang tersedia di kantor Samsat. Masyarakat akan menerima tanda bukti pembayaran yang sah.
Setelah itu, proses pencetakan STNK baru dilakukan sesuai identitas pemilik kendaraan yang telah diperbarui.
Untuk BPKB, tambah diam pemohon diarahkan ke loket pelayanan BPKB di kantor kepolisian sesuai domisili.
Proses ini memerlukan waktu sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemohon akan diberikan tanda terima sebagai bukti pengurusan.
Kapolres Jember, Bobby A. Condroputra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelayanan administrasi kendaraan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Ujian Tanpa Tekanan: SMK IBU Pakusari Hadirkan Orang Tua di Kelas demi Redam Stres Siswa
Menurutnya, kejelasan prosedur dan biaya menjadi kunci untuk mencegah praktik percaloan.
“Masyarakat tidak perlu ragu mengurus sendiri. Semua alur sudah jelas dan petugas siap membantu,” ujarnya dalam kegiatan kunjungan kunjungan kerja ke UPT Samsat di Jalan Teratai, Januari lalu.
Ia menambahkan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan humanis. Ia juga mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor Samsat agar proses berjalan cepat dan lancar.
“Dengan kolaborasi dan komitmen integritas tersebut, pelayanan balik nama kendaraan diharapkan semakin tertib, mudah, dan bebas praktik calo,” pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh