SUMBERSARI, Radar Jember - Dugaan praktik lancung penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, kini memasuki babak baru.
Kasus yang awalnya terkuak dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan pelapor ini mulai menunjukkan perkembangan setelah penyidik Satreskrim Polres Jember menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Kamis (19/03/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor David Handoko Seto didampingi tim kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Jember.
Mengenakan pakaian berwarna merah muda atau pink, mereka datang guna memberikan keterangan tambahan sekaligus menerima perkembangan hasil penyelidikan yang disebutnya telah naik ke tingkat sidik.
Cukup lama keduanya memberikan keterangan tambahan di hadapan polisi. Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam dengan 32 pertanyaan, M. Husni Thamrin menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada pelaku-pelaku kecil kroco yang hanya bertugas selaku eksekutor di lapangan.
Ia mencium adanya keterlibatan tokoh besar atau aktor intelektual yang mendanai dan mengatur skema mafia BBM tersebut.
"Kami mendesak penyidik Polres Jember untuk tidak hanya sekadar menjaring pelaku-pelaku tingkat lapangan yang kecil-kecil, seperti sopir atau petugas SPBU. Harus diungkap dalang di balik itu. Siapa intelektual dader-nya? Siapa yang menyuruh, memodali, dan siapa penadahnya?" kata Thamrin, menemani David Handoko Seto, saat ditemui.
Baca Juga: Buntut Kasus SPBU Teuku Umar Jember: Gus Fawait Perketat Rekomendasi BBM Subsidi di Dinas Pertanian
Menurut Thamrin, praktik ilegal berskala besar ini mustahil dilakukan tanpa adanya koordinasi yang rapi dari hulu ke hilir. Ia bahkan mensinyalir adanya dekengan tokoh elit tertentu, atau keterlibatan pemilik SPBU, hingga pemodal besar, yang selama ini tidak tersentuh hukum.
Bukan tanpa alasan, ia juga membeberkan beberapa fakta lapangan yang disebutnya sejak awal penuh kejanggalan dan bertele-tele.
Thamrin menyoroti adanya kejanggalan dalam prosedur awal penanganan kasus ini. Ia menyebut peristiwa ini seharusnya masuk kategori tangkap tangan karena disaksikan langsung oleh pelapor (David Handoko Seto) dan petugas Polsek Sumbersari saat kejadian.
"Sebetulnya mudah mengungkapnya. Tidak perlu penyelidikan, tapi langsung ke penyidikan karena peristiwa ini sebetulnya tertangkap tangan. Karena selain dilaporkan dan disaksikan sendiri oleh pelapor, juga disaksikan sendiri juga oleh petugas kepolisian dari Polsek Sumbersari," ketusnya.
Baca Juga: Respons Instruksi Presiden Prabowo, Gus Fawait Ajak Kepala OPD Mulai Diet BBM di Jember
Ia juga menyayangkan proses yang sempat bertele-tele di tahap awal itu berujung hingga pelaku lapangan sempat menghilang.
"(Saat pengejaran) petugas dari Polsek Sumbersari ini sudah melintasi wilayah hukum Polsek lain, yaitu Polsek Ajung, Polsek Jenggawah, Polsek Ambulu, dan Polsek Tempurejo, seharusnya ada koordinasi untuk melakukan penghadangan. Tetapi ini kan tidak terjadi, jadi pelakunya ya lolos sampai hari ini," urainya.
Kemudian, kata dia, saat kliennya, David Handoko Seto, melaporkan temuan kasus tersebut ke polisi, ternyata tanpa diikuti upaya serupa dari kepolisian yang menjadi fakta lapangan itu sebagai temuan polisi.
"Tentu saja ini juga terjadi keanehan karena di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penyidikan tindak pidana, disaksikan oleh masyarakat, dilakukanlah pelaporan, sesuai Perkap itu disebut laporan Model B. Nah, harusnya juga polisi dalam hal ini adalah petugas dari Polsek Sumbersari juga harus melapor Laporan Model A. Tapi tidak dilakukan, sehingga jadi pelaporan biasa yang seolah-olah tidak tertangkap tangan," gerutunya.
Pihak kuasa hukum bakal menempuh upaya lebih serius bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi jika penyidikan hanya menyasar level kelas ikan teri saja.
"Jika penyidik hanya berani menjaring orang kecil, kami akan adukan ini ke Kejaksaan. Ini ada unsur korupsinya karena menyangkut subsidi negara," seloroh advokat berkacamata itu.
Baca Juga: Alarm Merah Energi Nasional: Mengapa Indonesia Harus Gemetar Melihat Selat Hormuz?
Sementara bagi David Handoko Seto, yang sekaligus Politisi Partai Nasdem yang kini sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Jember, itu cukup menyayangkan adanya praktek lancung tersebut.
Ia berpandangan, pemerintah hari ini sedang gencar mengupayakan penghematan energi imbas terganggunya jalur perdagangan minyak dunia akibat konflik bersenjata di Timur Tengah. Namun di sisi lain, ada pihak-pihak yang justru memonopoli distribusi BBM demi mendulang keuntungan pribadi.
"Kami sangat menyayangkan masih ada pihak-pihak yang memainkan hak-hak masyarakat kecil untuk menikmati subsidi BBM ini. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Mas Bambang Haryadi, hingga Bupati Jember Gus Fawait, juga memberi atensi terkait persoalan BBM ini, maka kami pun juga akan terus mengawalnya," pungkas David. (mau)
Editor : Maulana RJ