Radar Jember - Kebutuhan darah sering kali muncul secara mendadak, terutama ketika pasien harus menjalani operasi darurat atau mengalami kondisi medis kritis.
Dalam situasi seperti itu, keluarga pasien biasanya berupaya mencari darah secepat mungkin.
Namun, pengambilan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur ketat demi keselamatan pasien.
Ketua PMI Jember Zainollah menjelaskan, keluarga pasien tetap bisa mengambil darah di UDD PMI selama membawa dokumen yang diperlukan dari rumah sakit.
Baca Juga: Jelang Idul fitri, Penumpang Kereta Api di Daop 4 Semarang Terus Meningkat, Ini Datanya
Dokumen utama yang wajib dibawa adalah surat permintaan darah dari dokter yang merawat pasien dengan keterangan darurat.
Surat tersebut juga harus disertai identitas lengkap pasien dan jenis komponen darah yang dibutuhkan.
“Harus ada surat permintaan resmi dari dokter yang merawat dengan keterangan cito atau darurat agar kami bisa memproses permintaan darah tersebut,” ujarnya.
Selain surat permintaan, rumah sakit juga wajib mengirimkan sampel darah pasien untuk dilakukan uji silang serasi atau crossmatch.
Proses ini penting untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan pasien sehingga mencegah terjadinya reaksi transfusi yang berbahaya.
Identitas pasien juga harus dicantumkan secara jelas, mulai dari nama, nomor rekam medis hingga golongan darah.
“Sampel darah pasien diperlukan untuk uji kecocokan sebelum darah dikeluarkan agar transfusi aman bagi pasien,” jelasnya.
Di sisi lain, PMI juga memiliki prosedur teknis yang harus dijalankan meskipun kondisi pasien darurat.
Petugas UDD akan melakukan uji silang serasi secepat mungkin sebelum darah diberikan kepada pasien.
Dalam kondisi tertentu, darah bisa dikeluarkan lebih cepat melalui mekanisme emergency release dengan persetujuan dokter penanggung jawab.
“Dalam kondisi sangat mendesak, darah bisa dikeluarkan lebih cepat setelah dokter menandatangani formulir yang menyatakan memahami risiko,” kata Zainollah.
Baca Juga: Buntut Kasus SPBU Teuku Umar Jember: Gus Fawait Perketat Rekomendasi BBM Subsidi di Dinas Pertanian
Meski demikian, darah yang dikeluarkan tetap harus melalui proses skrining penyakit menular.
Pemeriksaan ini meliputi sejumlah penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis.
Proses tersebut menjadi standar yang tidak boleh dilewati demi memastikan keamanan darah bagi pasien yang menerima transfusi.
“Walaupun darurat, darah yang dikeluarkan harus sudah lolos skrining penyakit menular agar tetap aman digunakan,” terangnya.
Setelah seluruh prosedur terpenuhi, pengambilan darah biasanya dilakukan oleh petugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) atau kurir resmi dengan menggunakan cool box khusus.
Wadah pendingin ini berfungsi menjaga suhu darah tetap stabil agar kualitasnya tidak menurun selama proses pengiriman ke rumah sakit.
"Sebelum darah keluar dari UDD, petugas PMI juga akan melakukan verifikasi ulang terkait identitas pasien dan nomor kantong darah. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan, karena ini menyangkut keselamatan pasien,” terangnya.
Ia menambahkan, layanan ini tetap buka 24 jam selama Lebaran mendatang. Sehingga jika masyarakat membutuhkan layanan pengambilan darah, bisa terlayani kapanpun.
“Layanan UDD tetap buka 24 jam, kecuali donor darah yang libur sementara,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh