Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Modus Licin Tukar Remote Keyless: Pencuri Toyota Fortuner Asal Lumajang Diringkus Polres Jember

M Adhi Surya • Jumat, 13 Maret 2026 | 17:17 WIB

SIGAP : Barang bukti mobil Fortuner tahun 2023 berhasil diamankan berada di halaman Polres Jember.
SIGAP : Barang bukti mobil Fortuner tahun 2023 berhasil diamankan berada di halaman Polres Jember.

Radar Jember - Aksi pencurian mobil dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli berhasil diungkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Jember.

Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan yang sempat dibawa kabur dari rumah korban di Kecamatan Tempurejo.

Pelaku berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap setelah diduga mencuri satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2023 warna putih milik Heryanto, 49, warga Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo menjelaskan, pelaku awalnya mencari target melalui media sosial yang mempromosikan jual beli kendaraan.

Setelah menemukan sasaran, pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik melihat mobil yang dipasarkan.

Pada Minggu, (1/3), pelaku mendatangi rumah korban untuk melihat langsung kondisi kendaraan.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku hanya melakukan pengecekan mobil seperti calon pembeli pada umumnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pemilik kendaraan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, (5/3), pelaku kembali datang dengan alasan menawar harga mobil.

Dalam kesempatan itu, pelaku diduga sengaja menukar kunci remot (keyless) asli milik korban dengan remot palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil menguasai kunci asli kendaraan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (12/3) dini hari, sekitar pukul 02.48.

Ia kembali ke rumah korban di Dusun Jatirejo dan mengambil mobil yang diparkir di halaman menggunakan remot asli yang sebelumnya telah ditukar.

Pelaku ini, tamahny, sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli. Saat melihat kendaraan, kunci remot milik korban ditukar dengan yang palsu.

“Kemudian pada dini hari pelaku datang kembali dan mengambil kendaraan menggunakan remot asli tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku sempat mengganti plat nomor mobil agar tidak mudah dikenali.

Namun berkat penyelidikan cepat, tim Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban, satu buah jas hujan warna biru, serta satu buah kunci mobil keyless.

Baca Juga: Lawan Mafia Solar! Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Minta Warga Viralkan Penyelewengan di SPBU Jember

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Jember untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya.

“Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (dhi/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#toyota fortuner #curanmor #Polres Jember #pencurian kendaraan