Radar Jember - Badai pembekuan operasional (suspend) menghantam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Jember.
Polemik ini mencuat setelah Surat Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat ke publik, dengan bernomor 841 tanggal 10 Maret 2026, tentang daftar 788 SPPG di wilayah Jatim yang dibekukan operasionalnya, lantaran menunggak perizinan.
Seperti izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum beres, dan belum memiliki mess karyawan.
Sementara di Jember, ada sekitar 50 SPPG yang dibekukan karena belum beres urusan IPAL, SLHS, maupun fasilitas mess tersebut.
Hanya berselang 24 jam, BGN kembali meneken surat nomor 869 tertanggal 11 Maret 2026, terkait perihal serupa yang menyebutkan kasus serupa di Jawa Timur, termasuk Jember. Jumlah SPPG atau dapur MBG yang dibekukan menyusut menjadi 18 SPPG.
Fenomena ini memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi pengawasan di lapangan, meski alasan resmi menyebutkan adanya perbedaan masa operasional antara unit SPPG lama dan baru.
"Jadi itu ada SPPG yang sudah lama mengajukannya. Dan itu masalah kualitas di SPPG, soal SLHS, IPAL, dan mess karyawan. Tidak akan dibuka suspend-nya sebelum mereka (SPPG, Red) memperbaiki dan melengkapi izin itu," urai Ketua Satgas Percepatan MBG Jember, Akhmad Helmi Lukman, saat ditemui, Kamis (12/03).
Satgas MBG Jember mengklaim telah melakukan langkah proaktif dengan memberikan panduan syarat pengajuan izin melalui kanal komunikasi resmi SPPG.
Namun, upaya tersebut tampaknya bertepuk sebelah tangan, karena minimnya respons dari para pengelola dapur.
"Kami sudah kasih (petunjuk) dan mendorong mereka melalui komunikasi group SPPG se Jember. Tapi mereka, kepala SPPG, ga ada yang menjawab ini," ketus Helmi.
Selama masa suspend, seluruh insentif harian bagi pengelola SPPG dipastikan dihentikan total. Hal itu untuk menghindari pemborosan anggaran negara. "Ngapain negara bayari orang menganggur," katanya.
Lebih lanjut, kekacauan ini diperparah dengan rumor adanya tenaga ahli gizi yang tidak memiliki lisensi resmi di beberapa titik operasional SPPG.
Meski begitu, Helmi meyakini bahwa ijazah S1 Ahli Gizi dapat dianggap setara dengan sertifikasi ahli gizi yang telah berlisensi.
Selain itu, mencuat pula isu adanya tekanan dari pihak pemilik modal atau bos-bos SPPG terhadap kebijakan Satgas.
Namun, kabar itu diluruskan Helmi dan menyatakan bahwa tindakan tegas ini murni untuk menjaga kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Satgas Jember kini berada di persimpangan jalan untuk melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap 141 SPPG yang kini beroperasi.
"Intinya kami mau membantu, tapi mereka harus jual kualitas, bukan sekadar operasional tanpa izin. Dan Bupati berhak untuk mengusulkan rekomendasi kontrak (disetop/lanjut) ke BGN terkait kelalaian operasional ini," imbuh ASN yang Pj. Sekda Jember itu.
Di lokasi yang sama, Bupati Jember Muhammad Fawait juga mendengar kabar sejumlah SPPG yang "ndableg" itu.
Ia seolah masih tidak habis pikir, mengingat masih seminggu yang lalu ia memberikan wejangan hampir satu jam, kepada seluruh SPPG se-Jember, terkait kepatuhan gizi dan perizinan ini. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh