Radar Jember - Perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023 memasuki tahap persidangan.
Lima terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (4/3), agenda sidang masih sebatas pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Eks Wakil Ketua III DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan. Ia duduk berdampingan dengan empat terdakwa lain, yakni Anshori dan Rudi selaku aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Jember.
Serta dua pihak swasta, Yuanita Qomariyah dan Sugeng Raharjo. Kelimanya tampak mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo membenarkan bahwa perkara tersebut mulai disidangkan.
Menurut dia, pembacaan dakwaan menjadi pintu awal untuk mengurai konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani penyidik kejaksaan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan dugaan penyimpangan pada pengelolaan anggaran konsumsi kegiatan Sosraperda yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember.
Anggaran makan dan minum yang dikelola pada 2023 disebut mencapai Rp 5,6 miliar. Angka itu menjadi titik awal penelusuran dugaan praktik melawan hukum.
Jaksa menilai, terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Modus dan peran masing-masing terdakwa diuraikan secara bertahap dalam surat dakwaan.
Meski demikian, besaran pasti kerugian keuangan negara belum dirinci dalam sidang perdana dan akan dibuktikan dalam agenda selanjutnya.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 65 ayat 1 KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
Penetapan tersebut disertai penahanan untuk kepentingan penyidikan. Proses itu menjadi sorotan karena menyeret unsur pimpinan dewan dan aparatur sekretariat.
Khusus Sugeng Raharjo, penahanan baru dilakukan pada 29 Oktober 2025 setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, seluruh terdakwa dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember sambil menunggu rangkaian persidangan berikutnya.
Majelis hakim akan melanjutkan perkara ini dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian 11 Maret mendatang. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh