Radar Jember - Menjerlang Lebaran, persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) patut menjadi perhatian.
Pemerintah Kabupaten Jember telah membentuk satgas dan posko pengaduan untuk mengantisipasi pelanggaran.
Namun, langkah itu dinilai belum cukup jika pengawasan masih bersifat pasif dan hanya menunggu laporan dari buruh.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mencatat, ada 2.800 perusahaan yang beroperasi di Jember.
Rinciannya, 2.416 perusahaan mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah, dan 53 perusahaan besar.
Total ada 44.796 buruh yang bekerja di dalamnya, terdiri dari 28.867 laki-laki dan 15.929 perempuan. Besarnya jumlah tenaga kerja itu membuat pengawasan THR bukan perkara sepele.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menegaskan, pembayaran THR bukan kewajiban mendadak yang bisa dicari-cari alasannya setiap tahun.
Menurutnya, perusahaan tidak bisa berdalih kekurangan dana ketika hari raya tinggal menghitung minggu.
“Membayar THR adalah kegiatan rutin yang seharusnya sudah ada dalam perencanaan perusahaan,” kata Nugroho.
Ia menilai, pengalaman posko pengaduan sebelumnya kurang efektif karena hanya membuka kanal aduan tanpa langkah proaktif.
Tahun lalu, layanan ‘Wadul Guse’ untuk menyampaikan persoalan THR memang pernah ada, tetapi, mekanismenya dinilai sekadar menunggu laporan masuk.
Artinya satgas hanya menunggu bola, tidak pernah menjemput bola.
“Harus cek lapangan, lihat apa yang terjadi dengan nasib buruh,” tegasnya.
Politisi PDIP ini mendorong agar satgas turun langsung ke lapangan, terutama melakukan pengecekan terhadap 53 perusahaan besar di Jember.
Ia bahkan mengaku menerima informasi bahwa hanya empat perusahaan yang rutin membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan lagi soal teknis, melainkan lemahnya kepatuhan dan pengawasan.
Ia mengingatkan adanya potensi perusahaan yang mengelak dari kewajiban membayar THR. Itu dengan memberhentikan pekerja sebelum memasuki Ramadan.
Nugroho meminta Disnaker mewaspadai modus ini.
“Mumpung ini mendekati momen Lebaran, saya pribadi siap mendukung buruh mendapatkan kesejahteraan seadil-adilnya,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi D lainnya, Moch Hafidi, meminta Disnaker bersikap tegas terhadap pelanggaran THR dan tidak menunggu laporan masyarakat.
Ia menyebut, persoalan THR bukan seperti banjir yang menunggu laporan. Melainkan sudah menjadi kewajiban perusahaan.
“Ini adalah urusan hak dan kewajiban yang sudah baku dalam aturan dan undang-undang. Hak rakyat untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” tegasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh