Radar Jember - Di tengah bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran 2026, ketegasan pemerintah daerah kini menjadi pertaruhan terakhir bagi ribuan buruh yang menanti hak tunjangan hari raya (THR) mereka.
Pemkab Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), diketahui memang telah meresmikan Posko Satgas THR sejak 25 Februari 2026. Namun, bagi ribuan pekerja, posko ini tak boleh sekadar menjadi pajangan formalitas tahunan.
Pemerintah daerah memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa 2.800 perusahaan yang terdata di Jember tidak tiba-tiba amnesia atas kewajibannya. Khususnya 224 perusahaan skala menengah dan besar yang menyerap massa buruh paling banyak.
"Harapan kami dengan adanya Posko itu adalah sebagai wadah ataupun ruang bagi siapa pun yang mau mengadukan terkait dengan THR," kata Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, kepada wartawan, Kamis (26/2).
Meski surat edaran telah disebar, publik menanti apakah Disnaker berani bertindak lebih jauh daripada sekadar mengimbau, mengingat THR adalah hak konstitusional buruh yang dilindungi undang-undang.
Keseriusan pemda akan diuji pada H-7 Lebaran, yang merupakan injurytime pembayaran THR. Tanpa ancaman sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha bagi korporasi nakal, surat itu tak ubahnya gertakan sambal di atas kertas.
"THR wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," tegas Hadi.
Lebih jauh, Hadi menyatakan Disnaker Jember memedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan menunaikan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.
Beleid itu juga mempertegas hak pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas satu kali upah penuh. Dan bagi yang di bawah satu tahun, terdapat perhitungan yang proporsional.
"Makanya kita bentuk Posko, itu bisa bagi pekerja untuk konsultasi, yang kedua bagi perusahaan untuk menentukan THR-nya juga bisa dikonsultasikan di sana," katanya.
Hingga pekan kemarin (26/02) Posko itu memang belum menerima aduan karena baru dibentuk. Meski begitu, Hadi meyakinkan siaga penuh memastikan demi hak-hak pekerja atau buruh ini benar-benar ditunaikan penuh, sebelum malam takbir Idul Fitri dikumandangkan.
"THR ini sudah setiap tahun kita jalankan. Tentunya saya berharap di tahun ini juga berjalan lancar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu. (mau/mau)
Editor : Imron Hidayatullahh