Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hibah Lahan 47 Hektare Macet! 7 Fraksi DPRD Jember Kompak Tunda Pansus SPN Polda Jatim!

Sidkin • Senin, 2 Maret 2026 | 06:00 WIB

 

Fraksi kompak Tunda Pembahasan Pansus Hibah Aset
Fraksi kompak Tunda Pembahasan Pansus Hibah Aset

Radar Jember - Rencana hibah 47 hektare tanah milik Pemkab Jember di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, kepada Kepolisian RI Daerah (Polda) Jawa Timur dihentikan sementara.

Tujuh fraksi DPRD Jember dalam sidang paripurna, Jumat (27/2) malam, sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset Barang Milik Daerah.

Hal itu membuat usulan hibah tanah yang diajukan Bupati Muhammad Fawait untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) tertahan.

Ketua Pansus Mochammad Hafidi, mengatakan, Pansus Aset yang bekerja sejak 2 Agustus 2025 hingga 2 Februari 2026 belum memberikan rekomendasi final.

Ia menyebut sejumlah syarat administratif dan yuridis belum terpenuhi, termasuk belum adanya surat permohonan hibah dari Mabes Polri sebagai calon penerima.

“Belum tersedia surat permohonan hibah dari calon penerima hibah, Mabes Polri, yang merupakan dasar formal pengajuan hibah,” ujarnya.

Selain itu, kepastian status hukum lahan belum dinyatakan clear and clean serta bebas sengketa.

Dokumen tata ruang juga belum memastikan bahwa lahan tersebut bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pansus menilai kelengkapan dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk mencegah potensi sengketa hukum, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, dan permasalahan pengelolaan aset negara/daerah,” tegas Politisi PKB tersebut.

Ia menegaskan, belum selesainya pendalaman bukan berarti pansus menolak kebijakan hibah.

Melainkan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepentingan daerah. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan pembentukan kembali pansus.

Ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pengawasan, memastikan terpenuhinya persyaratan hibah, dan mencegah potensi risiko hukum maupun administrasi.

Penolakan 7 Fraksi

Namun, rekomendasi untuk membentuk kembali pansus tidak disambut seluruh fraksi. Fraksi Gerindra menilai pembentukan ulang belum mendesak di tengah padatnya agenda legislasi. Salah satunya pembasahan dan pembentukan belasan raperda menjadi perda. 

“Alangkah baiknya kalau Pansus Hibah Aset Barang Milik Daerah ini ditunda dulu,” kata Ardi Pujo Prabowo.

Sikap lebih tegas datang dari Fraksi Golkar Amanah. Mereka menilai sejak awal hingga masa tugas berakhir, permintaan normatif pansus belum mampu dipenuhi eksekutif (Pemkab Jember).

“Sepertinya pansus ini tidak perlu diteruskan kembali,” ujar Ketua Fraksi Golkar Amanah Kholil Asyari.

Fraksi PDIP juga meminta agar pembentukan ditunda. Sebab kelengkapan administrasi hingga kini belum dipenuhi.

Mereka merujuk hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan BPKP, yang menekankan pentingnya surat resmi dari pihak kepolisian.

“Karena ini pemberian hibah berupa aset, perlu ada semacam permintaan atau permohonan yang dilakukan Polda Jawa Timur,” kata Edi Cahyo Purnomo, Ketua Fraksi PDIP.

Fraksi NasDem juga meminta komunikasi intensif antara DPRD dan eksekutif agar syarat administratif dipenuhi lebih dulu sebelum pansus dihidupkan kembali.

Namun, hingga masa berakhirnya tugas Pansus, hal itu belum bisa dipenuhi.

Sementara itu, Fraksi PKS, PPP, dan PKB menyatakan sikap senada: pembentukan kembali pansus dinilai berisiko mengulang kebuntuan jika syarat administrasi belum dipenuhi pemda.

Mereka menegaskan tak ingin kerja pansus kembali berakhir tanpa hasil, sehingga penundaan dianggap sebagai langkah paling realistis saat ini. (kin/bud)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Jember #DPRD jember #hibah #spn #Sekolah Polisi Negara