Radar Jember - Praktik lancung pembangunan perumahan yang diduga menabrak aturan sempadan sungai terus mengemuka belakangan ini.
Setelah warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, kini giliran warga Perumahan Muktisari Tahap III, Kelurahan Kranjingan, Sumbersari, mengadukan nasib mereka ke Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, dengan kasus serupa.
Aduan ini mengungkap fakta miris: warga telah terjebak dalam siklus banjir tahunan selama lebih dari satu dekade sejak 2014, akibat hunian yang dipaksakan berdiri di bantaran sungai.
Pengembang disinyalir mengabaikan ketentuan minimal sempadan sungai demi keuntungan materi, sementara warga harus membayar harganya dengan trauma setiap kali hujan deras mengguyur.
Terakhir, pada awal Februari 2026, belasan kepala keluarga kembali terendam, menambah daftar panjang penderitaan warga yang seringkali harus berjaga semalam suntuk karena takut air bah menerjang masuk ke dalam rumah.
“Setiap hujan deras kami selalu was-was. Banyak warga sampai tidak tidur untuk berjaga karena takut air masuk ke rumah,” aku Tedi Agil, kepada Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, di forum audiensi di Aula Praja Mukti, Kantor Pemkab Jember Rabu (25/2).
Kritik tajam mengarah pada pengembang PT Akar Bumi Pertiwi yang dinilai warga tidak menunjukkan tanggung jawab memadai meski persoalan ini telah berlarut selama bertahun-tahun. Kesan cuci tangan pengembang membuat warga merasa terjebak di hunian yang sejak awal cacat secara tata ruang.
Satgas sendiri juga mengendus indikasi pemanfaatan badan sungai untuk permukiman sebagai biang kerok bencana. Satgas menyatakan fokus mencari sumber masalah sekaligus penanganan dampaknya.
"Ada indikasi pelanggaran batas sempadan sungai yang harus ditelusuri. Banjir di Muktisari ini langganan tiap musim hujan," urai Anggota Satgas yang juga Kepala Bapperida Jember, Widodo Julianto.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa banjir rutinan di Jember bukan saja faktor alam, namun kelalaian dan lemahnya pengawasan terhadap pengembang nakal jugo disebut-sebut biang kerok.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemkab Jember 2026: Sediakan 455 Kursi, Kini Ada Rute Perdana dari Denpasar-Bali!
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, mengakui adanya korelasi kuat antara pelanggaran tata ruang dan bencana banjir.
Ia menilai penyelesaian harus ditempuh melalui musyawarah karena jalur litigasi memerlukan waktu panjang. “Kalau ada pelanggaran tata ruang, pasti berdampak pada banjir. Kasus Muktisari ini sudah jelas perlu penanganan serius," beber Fauzi.
Situasi ini semakin mempertegas darurat tata ruang di Jember. Kasus Muktisari maupun di Villa Indah Tegal Besar adalah bukti nyata bahwa aturan sempadan sungai seringkali hanya menjadi pajangan kertas di atas kepentingan bisnis properti.
Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada langkah taktis pemkab untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang dan mengembalikan fungsi bantaran sungai demi keselamatan nyawa masyarakat. "Kami akan melaporkan hasil mitigasi kepada bupati dan berkoordinasi dengan semua pihak,” tambah ASN yang juga kepala Bapenda Jember itu. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh